Pasangan Kekasih di Kota Sibolga Nekat Maling Motor, Terancam 9 Tahun Penjara

Petugas Polsek Sibolga mengamankan pasangan kekasih yang nekat maling motor. Adapun pasangan kekasih tersebut yakni SG alias AG (28) dan AP (23).
Petugas Polsek Sibolga mengamankan pasangan kekasih yang nekat maling motor. Adapun pasangan kekasih tersebut yakni SG alias AG (28) dan AP (23).

TajukRakyat.com,Sibolga– Petugas Polsek Sibolga mengamankan pasangan kekasih yang nekat maling motor.

Adapun pasangan kekasih tersebut yakni SG alias AG (28) dan AP (23).

SG merupakan warga Lingkungan VI, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, sedangkan AP warga Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (10/5/2024) kemarin.

Saat itu, korbannya bernama Riama Silaban bersama suaminya pergi untuk memperbaiki handphone di Jalan Jendral Sudirman, Gang Persatuan, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.

Baca Juga:   Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Sampai di tempat perbaikan HP tersebut, korban dan suaminya lantas memarkirkan motor Honda Vario BB 6775 NP milik mereka di halaman depan toko.

Kemudian, keduanya pun masuk untuk memperbaiki HP yang rusak.

Ketika korban dan suaminya hendak pulang, keduanya mendapati motor mereka sudah raib.

Korban pun kemudian melapor ke polisi.

Menindaklanjuti laporan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Sibolga bergerak cepat mencari para pelaku ini.

Keesokan harinya, atau Sabtu (11/5/2024), kedua pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Baca Juga:   Mantap ! Polrestabes Medan Juara 1 Lomba SPKT Jajaran Polda Sumut

“Kedua pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum,” kata Fauzy, Minggu (12/5/2024).

Atas perbuatannya, pasangan kekasih ini terancam dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e dari KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *