TajukRakyat.com – Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan pihaknya akan membongkar Mal Centre Point di Jalan Jawa Medan, bila tidak membayar tunggakan retribusi lebih dari Rp 250 miliar.
Hal ini disampaikan menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, usai resmi menyegel dan menutup sementara waktu pusat perbelanjaan modern tersebut, Rabu (15/5/2024).
“PT ACK sama KAI memohon waktu sampai tanggal 30 (Mei 2024) ini, karena memang ini harus ada kesepakatan dulu antara ACK dan KAI,” ujar Bobby.
Ia menegaskan bila hingga tanggal 30 Mei pihak pengelola Mal Centre Point tidak membayar tunggakan, maka Bobby menegaskan pihaknya tidak segan melakukan pembongkaran di gedung mal tersebut.
“Tanggal 30 kalau gak ada uang masuk ke kami, dibongkar,” tegas Bobby.
Lebih lanjut Bobby menegaskan kalau Mal Centre Point ini tidak memiliki alas hak yang jelas dan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda.
“Kami fokus kewajiban mal ini kepada Pemerintah Kota Medan,” imbuhnya.
Bobby melanjutkan pihak mal bisa memiliki hak pengelolaan (HPL) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun pihak pengelola mal mesti mengurus BPHTB (Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ke Pemko Medan.
Tak tanggung-tanggung, nilai retribusi BPHTB dan PBG yang wajib dibayar PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point Medan ini lebih dari Rp 250 miliar.
“Ini tidak ada alas hak yang jelas, BPN akan mengeluarkan HPL-nya karena ada PPATB, PBG di sana (yang mesti diselesaikan),” ujar Bobby.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Medan Reza Andrian Fachri menyampaikan lahan mal Centre Point Medan termasuk apartemen, memiliki luas 3,1 hektare
“Ini lahan PT KAI, yang saat ini sedang berproses sekitar 3,1 hektare,” katanya.
Terkai dengan hak pengelolaan (HPL), Reza mengatakan pihaknya belum mengeluarkannya untuk Mal Centre Point.
“Lagi berproses,” tukasnya.