TajukRakyat.com,Simalungun– Kasus pembuangan bayi di kebun teh Sidamanik, persisnya di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afdeling B Tobasari, Nagori Saitbuntu Saribu, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara masih menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Pelakunya, yakni AS (18) dan VAR (18) kini sudah ditangkap petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun.
Pascakedua pelaku ditangkap, terungkap bahwa AS dan VAR sudah dua kali melakukan pembuangan bayi.
Pertama dilakukan pada Agustus 2022.
Yang terbaru, Selasa 14 Mei 2024.
“Pada Agustus 2022, tersangka (VAR) sudah pernah menguburkan bayi hasil hubungan gelapnya dengan AS di sekitar lokasi dekat rumah mereka,” kata Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Iptu Ivan Roni Purba, Jumat (24/5/2024).
Roni mengatakan, waktu itu tidak ada yang tahu soal perbuatan kedua tersangka.
Namun, pada aksinya yang kedua, perbuatan keji pelaku pun terungkap.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AS dan VAR, sebelum membuang bayi di kebun teh Sidamanik, keduanya sempat berniat akan menyerahkan bayi perempuan hasil hubungan gelap mereka ke panti asuhan.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar.
Menurut Ghulam, karena sudah sepakat menyerahkan bayi tersebut ke panti asuhan, keduanya kemudian membalut bayi malang itu dengan kain.
Tersangka VAR kemudian memasukkan bayinya ke dalam joko motor.
Selanjutnya, tersangka VAR pun pergi meninggalkan AS.
Belakangan, VAR bukannya pergi ke panti asuhan, melainkan ke kebun teh Sidamanik.
Di sana ia membuang bayi tersebut di areal semak-semak.
Beruntung, setelah pelaku membuang bayinya, ada warga yang mendengar tangisan anak tak berdosa itu.
Saat ditemukan, bayi malang tersebut dalam keadaan berdarah diduga terkena ranting dan kayu yang ada di semak-semak.
Warga pun langsung menyelamatkan bayi tersebut dan melapor ke polisi.
Begitu menerima laporan warga, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Alhasil, polisi mendapat laporan, bahwa sempat melihat AS dalam keadaan hamil.
Dari sinilah kemudian kasus pembuangan bayi itu terbongkar.
Polisi lantas pergi ke rumah AS dan menginterogasinya.
Tak lama kemudian, AS pun mengaku.
Ia mengaku telah melahirkan bayi perempuan, dan sempat menyerahkan anaknya tersebut pada sang pacar.
Setelah mendengar pengakuan AS, polisi bergerak ke rumah tersangka VAR.
VAR pun ditangkap lalu digelandang ke Polres Simalungun.
Atas perbuatannya, baik AS maupun VAR disangkakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kedua pelaku setidaknya akan dipenjara lebih dari lima tahun.
Bayinya Meninggal
Bayi perempuan hasil hubungan gelap AS dan VAR akhirnya meninggal dunia, karena mengalami luka dan kondisinya yang sangat buruk.
Warga sudah berupaya kerasa menyelamatkan bayi malang itu dengan membawanya ke bidan.
Karena kondisinya menurun, warga sempat akan merujuk bayi tersebut ke RS Parapat.
Lantaran mobil ambulans puskesmas tidak ada baterai, bayi tersebut kemudian dibawa menggunakan mobil polisi.
Sampai di rumah sakit, atau sekira pukul 19.30 WIB, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.(vid)