Medan  

Kabel Internet Semerawut Bikin Warga Terluka, LBH Medan Somasi PT Telkom dan Telkomsel

LBH Medan somasi PT Telkom. Ist

TajukRakyat.com – Buntut kabel internet semerawut yang bikin seorang warga bernama Luthfi Hakim Fauzie terluka, LBH Medan melayangkan somasi ke PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom) dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyampaikan somasi terakhir ini dilayangkan ke PT Telkom Regional Sumut dan PT Telkomsel Area I Sumut karena hingga kini
tidak adanya pertanggung jawab baik secara hukum dan moral terhadap Luthfi.

“LBH Medan melayangkan Somasi Terakhir. Jika Somasi terakhir ini juga tidak menemukan penyelesaian maka Lutfi secara tegas akan melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut),” katanya, Rabu (29/5/2024).

Ia mengatakan dalam somasi sebelumnya PT Telkom menanggapi kabel yang melukai Luthfi belum tentu kabel Telkom dan terdapat beberapa kabel di lokasi kejadian.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Berikan Trauma Healing dan Bantu Sembako Korban Kebakaran

“Namun sebagai perusahan milik negara yang harusnya melayani dan memberikan informasi kepada masyarakat, harusnya menyampaikan dan membantu Luthfi terkait kabel milik siapa yang menyebabkannya luka berat,” kata Irvan.

Sementara, pihak dari PT Telkomsel hingga kini belum menanggapi somasi yang dilayangkan LBH Medan. Oleh sebab itu, Irvan menyampaikan pihaknya kembali melayangkan somasi terhadap PT Telkomsel.

Irvan melanjutkan akibat terlilit kabel semerawut, Luthfi yang juga aktivis lingkungan mengalami luka berat dengan 20 jahitan di bagian lehernya dan harus dirawat di Rumah Sakit Pirngadi.

“Akibat luka berat yang dialaminya Lutfhi harus mengeluarkan biaya untuk perobatan sekitar Rp 40 juta dan tidak bisa bekerja untuk membiayai keluarganya.

Baca Juga:   KKJ Sumut Desak Pomdam I/BB Proses Koptu HB

LBH Medan menduga kejadian yang menimpa Luthfi telah melanggar Pasal 1 ayat (7), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 H UUD RI Tahun 1945 Jo. Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,

Kemudian Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan dan Pasal 360 KUHPidana yang diancam hukuman penjara selama 5 Tahun.

Diberitakan sebelumnya, keberadaan kabel internet semrawut di sekitar Jalan Selamat Ketaren/Williem Iskandar, Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, memakan korban.

Kabel internet yang menjuntai ini tidak hanya merusak estetika, tapi keberadaannya juga membahayakan. Pasalnya, seorang warga bernama Luthfi Hakim Fauzie, menjadi korban lilitan kabel internet yang dipasang asal-asalan tersebut.

Baca Juga:   LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Rico Sempurna Pasaribu

Akibat dari kejadian tersebut, Luthfi yang juga aktivis lingkungan mengalami luka berat, lebih dari 20 jahitan pada bagian lehernya sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Pirngadi. Luthfi telah mengeluarkan biaya perobatan lebih kurang Rp 40 Juta.

“Kejadian saya terlilit kabel ini tanggal 23 Februari 2024, saat itu sore hari saya sedang berkendara naik sepeda motor,” kata korban saat mengadu ke kantor LBH Medan, Sabtu (23/3/2024).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *