Kasus Kerangkeng Manusia Bekas Bupati Langkat, Cana Dituntut 14 Tahun Penjara

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Langkat – Kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Peranginangin alias Cana disidangkan.

Pada persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Bupati Langkat tersebut pidana penjara selama 14 tahun.

Cana dituntut dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumahnya.

Selain pidana penjara, Jaksa juga meminta Cana dijatuhi pidana denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban.

Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat,  Rabu (5/6/2024) kemarin.

“Terdakwa dituntut dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta serta kewajiban membayar restitusi senilai Rp2,3 miliar untuk 11 korban atau ahli warisnya,” ujar Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun seperti dikutip tajukrakyat.com dari Inews, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga:   Kejari Langkat Musnahkan Rokok Ilegal dengan Mobil Incenerator BNN Sumut

Diketahui, Polda Sumut sebelumnya menetapkan status tersangka kepada Cana serta delapan orang lainnya dalam kasus kerangkeng manusia di rumah pribadinya.

Penetapan itu dilakukan setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan para saksi, korban serta ekshumasi terhadap jenazah korban meninggal dunia.

Sejumlah orang yang terlibat dalam perkara ini sudah disidang, termasuk Dewa Peranginangin, anak dari Terbit Rencana. Dewa divonis hukuman 19 bulan penjara.

Perkara ini bermula dari temuan kerangkeng manusia di rumah Cana saat polisi mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut pada Rabu 19 Januari 2022.

Baca Juga:   Tropical Deli Sound Luncurkan "Persembahan"

Dari penyelidikan awal, kerangkeng manusia itu digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba dan telah beoperasi selama 10 tahun.

Namun belakangan, organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut.

Kerangkeng manusia yang disebut sebagai fasilitas rehabilitasi itu menurut mereka hanya sebagai kedok perbudakan diduga dilakukan Terbit Rencana Peranginangin terhadap buruh perkebunan

Migran Care pun telah melaporkan dugaan itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM yang turun menyelidiki belakangan menyebut ada dugaan penganiayaan kepada penghuni kerangkeng.

Baca Juga:   Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti 30,5 Kg Ganja dan 4,8 Kg Sabu

Begitu juga dengan penyelidikan yang dilakukan polisi.

Bahkan polisi menyebut setidaknya ada tiga orang meninggal dunia akibat dianiaya di kerangkeng tersebut.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *