Modus Pinjam Pancing, Bocah SD Dirudapaksa, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Taput – Berbagai cara dan modus pelaku dalam melakukan aksi asusila terhadap korbannya.

Kali ini, seorang pria di Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara, tega merudapaksa anak dibawah umur dengan meremas-remas payudara korban yang masih pelajar SD Kelas IV.

Pelaku berinisial PP (38) ini akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Taput.

PP ditangkap karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan berinisial MSP (11).

Hal itu dibenarkan Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing dalam keterangan didapat tajukrakyat.com pada Selasa (11/6/24) malam.

Kasi menerangkan, PP ditangkap Sat Reskrim, Minggu (9/6/24) sore.

Baca Juga:   Tragis, Pria di Asahan Tewas Ditabrak KA saat Hendak Berlebaran ke Rumah Keluarga

Pelaku diamankan setelah ada pengaduan orangtua korban yakni MP (40) pada Minggu (9/6/24).

Walpon Baringbing menjelaskan, PP ditangkap atas laporan orangtua korban.

Dalam laporannya, MP menceritakan, bahwa anaknya (MSP) telah dicabuli PP di rumah orangtua korban.

Awalnya PP datang ke rumah MP untuk meminjam pancing.

Saat itu, di rumah hanya ada korban dan teman korban berinisial LP (11).

Karena hanya korban dan temannya di rumah, lalu PP berpura-pura meminjam pancing ayah korban.

“Namun, korban mengatakan tidak mengetahui hal itu.
Lalu, PP menyuruh korban membuat kopi ke dapur dan menyuruh teman korban untuk membeli pisau cukur ke warung,” ungkap Walpon Baringbing.

Baca Juga:   Akhirnya, Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Pencuri Betor

Setelah itu, sebut Walpon Baringbing, PP menjumpai korban ke dapur dan langsung memeluk korban dari belakang, seraya meremas-remah buah dada korban.

Saat itu korban meronta, namun pelaku membujuk-bujuk supaya korban diam sehingga aksi pencabulan dilakukan pelaku.

Tidak berapa lama, pelaku melepas korban lantaran ada suara panggilan dari samping rumah.

Kemudian, pelaku cepat-cepat pergi ke ruang tengah.

Namun Korban tetap mengantar kopi pesanan PP. Setelah itu, PP kembali memeluk-meluk korban dengan paksa.

Tak berapa lama, teman korban kembali ke rumah sehingga PP langsung melepaskan korban dan meninggalkan rumah korban.

Baca Juga:   Remaja 14 Tahun di Perbaungan Tewas Ditembaki, LBH Medan: Usut Tuntas

“Setelah kejadian itu, korban menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya hingga keluarga korban melapor ke Polres Taput di Tarutung. Tim Opsnal bergerak cepat dan menangkap PP. Saat diperiksa, PP mengakui perbuatannya,” tutur Walpon Baringbing.

PP kata Walpon Baringbing, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi ditahan.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *