Sumut  

Remas Payudara Janda, Pria Paruh Baya Ditangkap di Dairi

ILUSTRASI Penangkapan
ILUSTRASI Penangkapan

TajukRakyat.com – Seorang pria paruh baya berinisial HM (51) di Dairi, terpaksa berurusan dengan polisi, setelah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang wanita berinisial PEP.

“Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan seorang wanita, PEP (49) di Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi. Korban masih tetangga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu, ketika dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).

Ia mengatakan kalau kejadian bermula saat korban sedang berjalan pulang dari ladang miliknya. Setibanya di perjalanan, korban bertemu dengan tersangka, sedang menyadap pohon Aren miliknya.

Baca Juga:   Pengungkapan Juli - Agustus, BNN Sumut Musnahkan 20 Kg Sabu, 6 Kurir Ditahan

“Saat bertemu, keduanya sempat mengobrol, dimana tersangka menanyakan alasan korban cepat pulang,” ucap Meetson.

Saat sedang mengobrol, tersangka tiba-tiba tergiur melihat kemolekan payudara tetangganya tersebut. Ia pun tiba – tiba meremas bagian dada korban. Korban pun sempat memukul tangan tersangka untuk di lepaskan.

“Akan tetapi, tersangka kembali meremas bagian dada, hingga membuat korban menangis dan menjerit,” katanya.

Mendengar jeritan korban, kata Kasat, tersangka langsung kabur melarikan diri. Korban yang tak terima lalu melakukan visum terhadap bagian tubuh yang di remas oleh tersangka.

Baca Juga:   Dua Bandar Narkoba Tak Melawan Diciduk, Bb 10,22 Gram Sabu

Hasil visum menunjukkan bekas cengkraman tangan tersangka, beserta luka akibat cakar dari tangan tersangka. Kasus ini akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Dairi.

Meetson melanjutkan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan dikuatkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Sidikalang, bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut telah cukup bukti peristiwa pidana.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan tersangka HM saat tersangka sedang berada di dalam rumah, tersangka diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Dairi untuk segera dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Baca Juga:   Mantan Kades Lau Tawar Dipenjarakan Polisi Diduga Korupsi ABPDes Ratusan Juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan, disebut tersangka alasan meremas dada korban karena spontan. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *