Polrestabes Medan Gerebek Judi Tembak Ikan Pasar 8 Gambir

Barang bukti judi.(ist)
Barang bukti judi.(ist)

TajukRakyat.com,Tembung – Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tembung gerebek judi jenis tembak ikan.

Lapak judinya yang di Pasar 8 Gambir Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (13/6/2024) malam.

Hasilnya empat orang diamankan yakni dua pria dan dua wanita masing-masing berinisil R (29), N (31) keduanya sebagai kasir dan DR (45) sebagai pemain

Pengungkapan kasus judi ini bermula dari informasi masyarakat maraknya praktek perjudian di Pasar 8 Gambir.

Dari laporan warga tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan keempat tersangka (kasir dan pemain judi).

Baca Juga:   Tips agar Anak Tidak Terjerumus Judi Online

Selain keempat tersangka, ikut diamankan sebagai barang bukti berupa meja tembak ikan – ikan, anak cip, uang tunai Rp 560.000, 3 hp android, 2 tas kulit hitam, dan dompet coklat.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun melalui Plh Kasi Humas Iptu Nizar Nasution membenarkan penangapan tersebut.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Medan untuk menekan aktivitas perjudian di wilayah kerjanya sesuai atens Presiden, Kapolri, Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan,” ujarnya via aplikasi whatsapp Jumat (14/6/24).

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Pimpin Apel Awal Tahun 2024 : Narkoba, Judi, dan Pencurian Jadi Attensi

“Kombes Pol Teddy Marbun juga menghimbau masyarakat untuk tidak bermain judi karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” katanya.

Ini kita dia, menunjukkan komitmen Kapolrestabes Medan untuk memberantas segala jenis praktek perjudian. Warga jangan takut untuk menyampaikan informasi jika adanya gangguan Kamtibmas di wilayah tempat tinggalnya,” pesannya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *