TajukRakyat.com,Asahan– Komplotan maling motor yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Asahan ditangkap petugas Unit Jatanras Polres Asahan.
Dalam perkara ini, ada 3 tersangka yang diamankan.
Satu dari tiga tersangka adalah seorang juru parkir (jukir).
Jukir ini pula yang membantu pelaku lainnya dalam melancarkan aksinya.
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan, Iptu Supangat membeberkan identitas ketiga tersangka.
Adapun ketiganya yakni Dody Remon Napitupulu (24), Dony (35), dan Emy Erianda Ritonga (36).
Ketiga tersangka ini merupakan warga Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
“Para pelaku ditangkap dari dua lokasi terpisah,” kata Supangat pada wartawan, Sabtu (22/6/2024).
Supangat mengatakan, awalnya penyidik mengamankan satu orang pelaku di kawasan Simpang Kawwat.
“Kemudian dua pelaku lainnya kami kejar hingga ke Labuhanbatu,” kata Supangat.
Ia menerangkan, satu orang pelaku terpaksa ditindak tegas karena melawan dan berupaya melarikan diri.
Supangat bilang, kasus ini atas laporan warga yang motornya hilang di parkiran toko Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Atas laporan itu, polisi pun melakukan penyidikan.
Didapati fakta, bahwa kasus pencurian terjadi karena kerja sama pelaku dengan jukir bernama Dony.
Setelah menemukan fakta itu, Dony ditangkap, dan dua pelaku lainnya menyusul dibekuk.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.(rio)