TajukRakyat.com,Binjai – Tiga pria ditangkap Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Binjai di Jalan Bejomuna Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Ketiganya diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ecstasy yakni berinisial MIM (23), RH (23) dan MI (24).
Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri dalam keterangannya pada Jumat (26/7/24) menjelaskan ketiganya diamankan bermula adanya laporan warga bahwa ketiganya sebagai pengedar pil ecstasy.
Berbekal laporan itu, personil Opsnal Satres Narkoba Polres Binjai langsung ke lokasi melakukan pengintaian.
Pada Senin (22/6/2024) sekira pukul 21.00 WIB, Sat Narkoba Polres Binjai mendatangi lokasi yang seperti dilaporkan warga.
Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dengan tersangka MIM dan RH.
Diduga harga sudah deal, maka MIM menyerahkan pil ecstasy sesuai pesanan kepada petugas yang menyamar.
Tak ayal, begitu pil setan itu diserahkan petugas dengan gerak cepat memyergap keduanya (MIM dan RH) tanpa perlawan.
Sedangkan petugas lainnya yang berada tidak jauh dari lokasi ikut meringkus tersangka MI yang menunggu di depan salah satu kos-kosan.
Ketika ditanyai petugas, MIM mengaku bahwa pil ecstasy itu berasal dari abang kandungnya yang biasa dipanggil AM.
“MIM bertemu AM di Kota Belawan. Dan AM menyuruh orang suruhannya berinisial MI untuk mengambil pil ecstasy dan diserahkan kepada MIM” ujarnya.
Lalu petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah MI dan ditemukan barang bukti pil ecstasy.
Lantas ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Binjai.(*)