Medan  

Mengaku Pegawai Kejati Sumut, Lima Pelaku Penipuan Raup Untung Rp 30 Juta

pelaku penipuan mengaku pegawai Kejati Sumut
Lima pelaku penipuan yang mengaku sebagai pegawai Kejati Sumut diringkus petugas Polrestabes Medan

TajukRakyat.com,Medan– Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus lima pria pelaku penipuan yang mengaku sebagai pegawai Kejati Sumut.

Adapun kelima penipu yang mengaku pegawai Kejati Sumut itu Zulfikar, Adi, Kiki Wahyudi, Riki Hutabarat dan Kibo Pasaribu.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, modus para pelaku ini adalah dengan berpura-pura menawarkan mobil Pajero Sport.

Baca Juga:   Dua Anggota Geng Motor Pasrah Ditangkap Sebelum Tawuran

Kelima pelaku berpura-pura melelang mobil tersebut dengan harga miring.

Karena korbannya tertarik, pelaku kemudian meminta pembayaran awal sebesar Rp 15 juta.

Namun, setelah uang dikirim, pelaku yang menggunakan akun media sosial palsu lantas menghilang.

“Kejadian penipuannya bulan Oktober 2022. Namun para pelaku ini sudah beraksi sejak September 2022,” kata Fathir, Minggu (22/1/2023).

Baca Juga:   Sopir Toko Bangunan Jontor 'Dipermak' Warga Usai Ketahuan Menjambret

Fathir mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini membagi tugas.

Ada yang berperan menyediakan rekening, pembuat media sosial, hingga perantara lelang.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu membuat akun palsu menggunakan foto-foto pegawai atau pejabat.

Kemudian, setelah akun medsos terbentuk, mereka pun mulai mencari sasarannya.

Baca Juga:   Spesialis Curanmor Ditangkap, Satu Lagi Dicari Polisi

Tidak hanya lewat media sosial, mereka juga aktif mencari nomor korban yang bakal ditipu.

“Sampai dengan waktu penangkapan, para pelaku penghasilannya sebulan Rp 30 juta,” kata Fathr.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka melakukan aksinya setelah belajar di dalam penjara.

Baca Juga:   Kronologis Penemuan Jasad Brigadir Ridhal Ali Tomo yang Diduga Tembak Kepala Sendiri

Para pelaku ini sebelumnya ada yang sudah pernah menjalani hukuman di Rutan Klas II Balige.

Di sana lah mereka mengembangkan ilmunya, dan melakukan aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, kelima pelaku bakal terancam Pasal 372 dan Pasal 378 dengan ancaman penjara empat tahun.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *