TajukRakyat.com,Jakarta – Angela Lee ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan terlibat penipuan dan penggelapan tas mewah.
Dia melakukan penipuan dan penggelapan 15 tas bermerek branded LV hingga Hermes dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 3,2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan dikutip tajukrakyat.com dari okezone mengatakan, modus yang dilakukan tersangka Angela membeli berbagai merek tas mewah.
Di awal tersangka membeli tas kepada korban dengan jujur dan lancar.
Awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes dan LV.
“Awalnya tersangka membeli tas kepada korban melalui seseorang. Beberapa tas pembayaran lancar,” kata Ade.
Kemudian karena merasa sudah dipercaya, tersangka kemudian membeli tas dengan merek yang sama dengan jumlah yang banyak.
Total yang dibeli kepada korban mencapai 15 tas dengan dua merek Hermes dan LV tersebut.
Karena lancar, tersangka membeli tas mewah ini langsung kepada korban, total ada 15 tas merek Hermes dan LV.
“Kemudian, dia melakukan penggelapan atau dugaan penipuan hasil penjualan tas ini, jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran,” jelasnya.
“Memang kedua belah pihak sepakat ada beberapa kali pembayaran, namun faktanya dari para pembeli atau and user ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban, sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp 3,2 miliar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL,” ujarnya.(*)