Eks Anggota Dewan Hina Nabi Muhammad SAW dan Agama Islam

Penghina Agama Islam.(ist)
Penghina Agama Islam.(ist)

TajukRakyat.com,Sibolga – Mantan anggota DPRD Sibolga, Muchtar Nababan, diduga lakukan penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad SAW.

Bukan hanya menghina Nabi Muhammad SAW, dia (Muchtar Nababan) juga menghina Agama Islam melalui Facebooknya.

Akibatnya, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

“Sudah tersangka, beliau sudah ditahan. Iya ada (laporan), Sekretaris KNPI Tapteng,” kata Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno, dilansir tajukrakyat.com dari detikSumut, Kamis (12/9/2024).

Dalam foto, Muchtar tampak mengenakan baju kaus berwarna hitam di Polres Sibolga.

Baca Juga:   Tiga Remaja Diduga Pelaku Penikaman Ditangkap, 1 Lagi Masih Diburu

Polisi menyelidiki kasus ini atas laporan dari Sekretaris KNPI Tapteng Raju Firmanda.

Dalam unggahan yang dilihat, Muchtar menuliskan bahwa ilmu Muhammad tidak berlaku bagi mereka.

“Kenapa oppung kami dulu mengatakan Dang laku ilmu si Muhammad (kaum muhammadan/pinoppar si Muhammad) di hami karna kalau diperintahkan paranormal yg beragama islamjin Islam menyakiti Parbaringin pasti jawabnya takut ah nazis. #pemakan babi saya pastikan tidak mempan disantet,” tulis Muchtar Nababan di akun Facebooknya.

Selain itu, Muchtar mengunggah tulisan yang menantang orang untuk menguji kebatinannya menggunakan Al-Qur’an.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Tetapkan Tiga Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Walikota Jadi Tersangka

Hal itu kemudian memantik kemarahan warga di Sibolga.(*)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *