Istri Tahanan KPK Ngaku Dimintai Uang oleh Petugas Rutan Hingga Puluhan Juta

Ilustrasi Rutan KPK
Ilustrasi Rutan KPK

TajukRakyat.com,- Oknum petugas Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (rutan KPK) yang mengaku bernama ‘Melon’ meminta uang puluhan juga pada istri terpidana kasus korupsi.

Adapun pihak yang dimintai uang oleh petugas Rutan KPK itu bernama Arum Indri.

Arum Indri adalah istri dari terpidana kasus korupsi Adi Jumal Widodo.

Saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Achmad Fauzi (mantan Karutan KPK) dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024), Arum membeber modus yang dilakukan petugas Rutan KPK tersebut.

Ia mengatakan, petugas mengaku bernama ‘Melon’ mulai meminta uang sejak suaminya ditahan KPK pada Agustus 2022 silam.

“Setelah suami saudara masuk ke Rutan KPK di C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi), apakah ada seseorang yang menghubungi saudara?” tanya jaksa memulai percakapan.

“Selang 2 hari atau 3 hari setelah di C1 ada yang menghubungi saya,” jawab Arum.

“Pada waktu itu, orang yang menghubungi saudara itu mengaku bernama siapa?” lanjut jaksa.

“Melon,” ungkap dia.

Baca Juga:   Polda Sumut OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan

Menurut Arum, petugas tersebut meminta uang dengan paksaan supaya suaminya tidak dipindahkan ke ruang khusus.

Setidaknya Melon menghubungi sebanyak dua atau tiga kali.

“Ini di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudara ya, saya bacakan ya, ‘ini ada pak Adi di Rutan C1, kalau pak Adi mau dipindahkan sama teman-teman satu blok, maka harus membeli ponsel. Jika pak Adi tidak membeli ponsel, maka pak Adi akan diisolir atau ditempatkan di ruang khusus’. Seperti itu?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Arum.

Tidak percaya begitu saja, Arum lantas meminta disambungkan kepada suaminya. Dari telepon tersebut diketahui Adi meminta dikirimkan uang sebanyak Rp25 juta.

“Ini di BAP saudara mengatakan, ‘Pak Adi mengatakan, ini aku masih di ruang isolasi, mau dipindahkan tapi perlu uang Rp25 juta untuk membeli ponsel, nomor, power bank segala macamnya’. Begitu?” tanya jaksa yang dibenarkan Arum.

Arum menjelaskan uang itu kemudian ditransfer ke rekening atas nama Surisma Dewi.

Total uang yang ditransfer Arum senilai Rp26.500.000 untuk ponsel dan pemindahan dari ruang isolasi.

Baca Juga:   Paus Bendiktus XVI Meninggal Dunia Biara Mater Ecclesiae

“Setelah yang kedua, ditelepon yang kedua itu, saudara mengirimkan uang?” tanya jaksa.

“Iya, saya selang sehari atau dua hari mengirimkan uang pun bertahap,” tutur Arum.

“Berapa yang ditransfer?” cecar jaksa.

“Saya transfer berarti total Rp26.500.000,” jawab Arum.

Menurut dia, suaminya langsung dipindahkan dari ruang isolasi setelah uang dikirim.

Arum mengatakan Adi masih meminta uang bulanan yang selanjutnya ia berikan dengan total Rp65.175.000.

“Setiap bulan itu nominalnya sekitar Rp4.500.000, Rp4.300.000-an,” ungkap Arum.

“Total berapa seingat saudara?” tanya jaksa.

“Rp65.175.000,” jawab Arum.

Selain Arum, tim jaksa KPK pada hari ini juga memanggil sejumlah terpidana kasus korupsi untuk menjadi saksi.

Di antaranya Muhammad Azis Syamsudin, Emirsyah Satar, Yoory Corneles Pinontoan, Nurhadi Abdurrachman, Edy Rahmat, Adi Jumal Widodo, hingga Sahat Tua P. Simandjuntak.

Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi.

Surat dakwaan dibagi menjadi dua bagian.

Teruntuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa mantan Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Baca Juga:   KPK Tunjuk Plt Karutan Usai Fauzi Ditahan Kasus Pungli

Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho.

Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Total besaran uang yang diterima para terdakwa sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar.(cnnindonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *