Kurir Narkoba Divonis Mati : Bb 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Inex

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Medan – Seorang kurir narkoba jenis sabu dan pil ekstasi (inex-red) divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/9/24)

Terdakwanya Francesco Ray Lumban Gaol (35).

Warga Komplek Rivera Blok B No. 19 Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa ini terbukti jadi kurir narkoba dengan barang bukti 28 kg sabu dan 14.431 butir pil ekstasi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol  dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Lenny Megawaty Napitupulu, di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Kamis (26/9/24) sore.

Menurut hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Hal yang memberatkan, kata hakim perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, perbuatan terdakwa ancaman serius bagi masyarakat terutama berdampak runtuhnya generasi muda. Sedangkan, hal yang meringankan nihil.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, selanjutnya Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan tersebut conform atau sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Francesco dengan hukuman mati.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara ini terjadi pada Senin (29/1/24) sekira pukul 19.00 WIB lalu bertempat di pinggir Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Perkaranya berawal pada Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu, terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk menerima pil ekstasi.

Baca Juga:   IKN Mulai Dibuka untuk Umum, Tapi Ada Syaratnya

Kemudian sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak dikenalnya dan orang tersebut menyuruh terdakwa untuk pergi ke SPBU Flamboyan guna menerima pil ekstasi di dekat SPBU tersebut.

Selanjutnya, terdakwa pun pergi menuju SPBU Flamboyan dengan mengendarai sepeda motor dan pada saat terdakwa berada di dekat SPBU Flamboyan, datang 1 unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam mendekati terdakwa.

Kemudian, dari dalam mobil tersebut turun seorang dan menyerahkan sebuah tas berwarna hitam yang berisikan pil ekstasi kepada terdakwa dan terdakwa langsung menghubungi Lundu Silitonga.

Lalu, Lundu Silitonga menyuruh terdakwa membawa sebuah tas yang berisikan pil ekstasi tersebut ke rumah kontrakan di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang dan terdakwa menuruti perintah itu.

Selanjutnya, sesampainya di lokasi, terdakwa kembali menghubungi Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwa untuk memeriksa serta menghitung kondisi pil ekstasi tersebut.

Setelah diperiksa, terdakwa menyimpan barang haram itu di dalam kamar rumah kontrakan tersebut.

Kemudian, pada Kamis (25/1/24) sekira pukul 19.00 WIB ketika terdakwa berada di rumahnya, terdakwa dihubungi Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwa untuk tidur di rumah kontrakan tersebut dan terdakwa pun mengiyakannya.

Selanjutnya, pada Jumat (26/1/24) sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa pergi ke Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang untuk menunggu orang yang akan mengantarkan narkoba di sebuah warkop pinggir jalan.

Baca Juga:   Mandi-mandi di Sungai, Tiga Bocah Terbawa Arus, Dua Tenggelam

Kemudian, sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa dihubungi orang yang tak dikenal atas suruhan Lundu Silitonga dengan kode Nokia dan menanyakan posisi terdakwa.

Lalu, sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa kembali dihubungi oleh orang yang tak dikenal tersebut dan menyuruhnya untuk pergi ke Simpang Melati.

Terdakwa kemudian pun pergi ke lokasi yang diperintahkan itu dengan mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya, terdakwa berhenti di dekat Showroom Toyota dan kemudian datang mobil Avanza putih mendekati terdakwa dan keluar seseorang yang menyerahkan 2 buah tas berisi sabu kepada terdakwa.

Setelah terdakwa menerima sabu tersebut, terdakwa langsung pergi menuju ke rumah kontrakan untuk menyimpan barang haram itu lagi.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwa menghitung dan memeriksa kondisi sabu tersebut.

Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa kembali dihubungi oleh Lundu Silitonga dan menyuruhnya untuk menyiapkan 2 bungkus sabu-sabu untuk diserahkan atau diantarkan kepada seseorang.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi orang tersebut dan sepakat untuk bertemu di Jalan Bunga Terompet.

Kemudian, Lundu Silitonga datang ke kontrakan menjemput terdakwa untuk mengantarkan sabu-sabu ke Jalan Bunga Terompet.

Setelah itu, terdakwa kembali ke kontrakan sedangkan Lundu Silitonga pergi meninggalkan terdakwa.

Kemudian, pada Senin (29/1/24) sekira pukul 10.00 WIB, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang telah mendapatkan informasi dari informan bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba di seputaran Jalan Flamboyan Raya.

Baca Juga:   Kurir Narkoba Ditangkap saat Turun dari Bus

Atas informasi itu, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba jenis sabu dengan teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara menghubungi orang yang diduga menyediakan sabu tersebut dan sepakat untuk melakukan transaksi di pinggir Jalan Flamboyan Raya.

Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB ketika terdakwa berada di warkop Jalan Flamboyan, terdakwa dihubungi Lundu Silitonga dan memberikan nomor handphone petugas dan kode A822.

Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa pergi ke rumah kontrakan dengan mengendarai 1 unit sepeda motor dan sesampainya di rumah kontrakan terdakwa mengambil 1 bungkus sabu-sabu dan disimpan di dalam paper bag.

Selanjutnya, terdakwa pergi menuju Simpang Melati dengan mengendarai 1 unit sepeda motor dengan membawa 1 bungkus sabu tersebut dan sekira pukul 19.00 WIB, petugas dengan terdakwa bertemu.

Pada saat terdakwa hendak menyerahkan sabu tersebut, petugas langsung menangkap terdakwa.

Setelah itu, petugas pun menggeledah rumah kontrakan.

Hasilnya petugas menemukan sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi.

Untuk pemeriksaan dan pengembangan terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumut.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *