Pemusnahan Sabu Dan Ganja di Samping Hotel Emerald Garden

Kapolrestabes Medan memperlihatkan barang bukti narkoba.(ist)
Kapolrestabes Medan memperlihatkan barang bukti narkoba.(ist)

TajukRakyat.com,Medan -Polrestabes Medan musnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu hasil penangkapan dari dua kasus berbeda.

Lokasi pemusnahan di Jalan Yos Sudarso, persis di samping Hotel Emerald Garden Hotel, Selasa (1/10/24).

Sebanyak 31 kg sabu dan 5,7 kg ganja dimusnahkan pakai insinerator milik BNN Sumut.

Barang bukti tersebut diamankan salah satunya terkait kasus peredaran narkoba jenis ganja melalui ekspedisi Indah Cargo, yang diungkap, Kamis (5/9/24) lalu bersama Intel Kodim 02/01.

Baca Juga:   BNN Workshop Penggiat P4GN dan Pelatihan Life Skill Eks Pecandu Narkoba

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan dari pengungkapan itu, empat pria yang diamankan berinisial MM (22) warga Medan Denai, RM (23) warga Percut Sei Tuan, I (23) warga Tanjung Morawa dan MSM (19) warga Jermal VII.

“Ini modusnya dengan mempaketkan barang bukti ganja dengan sparepart sepeda motor,” jelasnya.

Selain itu, narkotika jenis sabu seberat 31 kg merupakan hasil pengungkapan, Rabu (31/7/24) lalu di Rest Area Jalan Tol Medan Tebing Tinggi KM 65.

Baca Juga:   Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti 30,5 Kg Ganja dan 4,8 Kg Sabu

Selain mengamankan barang bukti, empat orang pria juga diciduk masing-masing berinisial MK, RF, F dan NS.

Terlihat hadir saat pemusnahan diantaranya perwakilan Walikota Medan dan PJ Bupati Deli Serdang. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *