TajukRakyat.com.Hamparan Perak – Polsek Hamparan Perak menangkap Arya Dimas (19), pelaku penggelapan sepeda motor milik korban Juanda.
Pelaku ditangkap Kamis, 17 Oktober 2024, lalu setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban terkait hilangnya sepeda motor Honda Vario milik korban.
Sepeda motor korban hilang pada 11 Oktober 2024.
Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika Arya Dimas meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli keperluan sehari-hari.
Namun, setelah ditunggu tersangka tidak kembali dan tidak mengembalikan sepeda motor milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Hamparan Perak.
Petugas Polsek Hamparan Perak segera melakukan penyelidikan.
Pada 17 Oktober 2024, tim akhirnya menangkap Arya Dimas di Desa Bulu Cina.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan telah menjual sepeda motor korban kepada orang yang tidak dikenalnya di daerah Kualamadu seharga Rp. 1.600.000.
Kapolsek menambahkan bahwa saat ini tersangka ditahan.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk menelusuri pembeli barang hasil penggelapan tersebut,” ujar Kapolsek dalam keterangannya Kamis (24/10/24). (*)