TajukRakyat.com,Binjai- Dua orang pria berinisial DZ (22) dan MIS (21), yang merupakan pengedar ekstasi di Kota Binjai ini berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Beruntung, aksi kedua pelaku dapat digagalkan penyidik Sat Res Narkoba Polres Binjai.
Adapun kedua pelaku ini sebenarnya warga Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Namun kedua pelaku ditangkap di Jalan Sibolga, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
“Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/10/2024) dinihari sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu keduanya hendak berusaha kabur,” ungkap Kasi Humas Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman, Rabu (30/10/2024).
Setelah ditangkap, polisi lantas menggeledah kedua pelaku.
Dari keduanya disita barang bukti berupa delapan butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat brutto 3,20 gram.
Ketika diinterogasi polisi, kedua pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya.
Mereka berencana mengedarkan pil ekstasi tersebut di Kota Binjai.
Atas temuan itu, Kanit II Sat Res Narkoba Polres Binjai Ipda Eddy Supratman kemudian menggelandang kedua pelaku ke Polres Binjai.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Oppi warna silver, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat BK 5921 ALD.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima sampai dengan 20 tahun penjara.(*)