TajukRakyat.com,Medan – Majelis Hakim Pengdilan Tipikor Medan diketuai Ardiansyah menjatuhkan hukuman kepada mantan pejabat RSUH Adam Malik Medan karena telah merugikan negara Rp 8 miliar lebih, Senin (4/11/2024)
Bambang Prabowo, mantan Direktur Utama (Dirut) divonis 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan tanpa membayar Uang Pengganti (UP).
Sedangkan Mangapul Bakara selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) divonis setahun penjara denda Rp 100 juta subsider 1 bulan tanpa membayar UP
Sedangkan Ardiansyah Daulay, mantan Bendahara Pengeluaran divonis 6 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 1 bulan serta membayar UP Rp 7,8 miliar subsider 3 tahun penjara
Hakim berkeyakinan Terdakwa Bambang dan Mangapul Bakara Terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor.
Sedangkan Ardiansyah Daulay diterapkan pasal 2 UU Tipikor sama dengan dakwan primer Jaksa.
Dalam amar putusannya hakim diketuai Ardiansyah beranggotakan M. Kasim dan Yuriksi Waruwu, Senin (4/11/2024) meyakini uang RSU Adam Malik sejak Januari hingga April 2018 dipergunakan terdakwa Ardiansyah Daulay selaku Bendahara Pengeluaran dan Direktur Keuangan RSU Adam Malik.
“Terdakwa Bambang selaku Direktur kala itu tidak melakukan pengawasan terhadap keuangan yang dipakai Terdakwa Ardiansyah,” ujar hakim
Menurut hakim perbuatan Bambang tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.
Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Atas putusan hakim tersebut , terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir
Sebelumnya JPU menuntut Bambang Prabowo terbukti korupsi Rp 8 miliar dan menuntut 7 tahun penjara
Selain itu, Bambang Prabowo dibebani membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan serta membayar Uang Pengganti ( UP) Rp 3 miliar subsider 3 tahun 6 bulan
Sedangkan Mangapul Bakara, mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik sebelumnya dituntut jaksa 7 tahun denda Rp 100 juta subsider 1 bulan
Selanjutnya Ardiansyah Daulay mantan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP Adam Malik divonis 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan serta membayar UP Rp 3 miliar subsider 3 tahun 6 bulan
Menurut Jaksa Fauzan Hasibuan dan Julita Purba dalam nota tuntutannya , perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yakni melakukan korupsi bersama- sama dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik.
Diketahui, terdakwa Bambang dan Mangapul menyetujui pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai.
Bambang dan Mangapul juga menandatangani pengeluaran dalam Buku Kas Umum (BKU), akan tetapi tidak dibayarkan oleh terdakwa Ardiansyah Daulay kepada pihak ketiga senilai Rp3.010.459.167
Terdakwa Bambang dan Mangapul kemudian disebut memerintahkan Ardiansyah serta menandatangani pembelanjaan di luar dari Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU tahun 2018 dalam rangka persiapan akreditasi Joint Commission International (JCI) dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Padahal saat itu, Ardiansyah disebut tidak lagi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BLU.
“Bambang bertanggung jawab atas pengeluaran dana BLU dan memerintahkan terdakwa Ardiansyah untuk menandatangani cek atau giro Bank Bukopin, walaupun Ardiansyah sudah tidak menjabat lagi sebagai Bendahara Pengeluaran BLU,” ujar JPU
JPU menyebutkan Bambang dan Mangapul juga menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi dari terdakwa Ardiansyah yang berasal dari dana BLU dan pungutan pajak yang tidak disetor.
Bambang dan Mangapul juga disebut tidak melakukan pengawasan saat itu.
“Bambang dan Mangapul tidak melakukan pengawasan terhadap uang persediaan yang melebihi dari ketentuan dilakukan oleh terdakwa Ardiansyah,” sebut JPU
Sementara itu, terdakwa Ardiansyah melakukan pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai.
Ardiansyah pun mencatat pengeluaran dalam BKU, akan tetapi tidak membayarkan kepada pihak ketiga senilai Rp 3 miliar dan tidak menyetor PPN sebesar Rp 5 miliar padahal sudah dipotong
“Ardiansyah telah memotong PPN, tapi tidak menyetorkan ke kas negara. Ardiansyah telah memotong PPh 21 dan PPh 23 tahun 2018, tapi tidak menyetorkan ke kas negara senilai Rp 5.048.996.036,” ujarnya.
Terdakwa Mangapul kemudian disebut memerintahkan Ardiansyah untuk membelikan barang pribadi untuk dirinya dan Bambang.
Ardiansyah kemudian membeli barang tersebut.
Atas perbuatan itu, JPU menilai ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Sehingga membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 miliar sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (*)