TajukRakyat.com,Medan – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan 272 kg ganja asal Aceh gagal masuk Medan.
“Pelakunya pria berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (10/11/24).
Hadi mengatakan penangkapan ini bermula tim mendapat informasi adanya kendaraan yang membawa ganja, dari aceh menuju Medan.
Kemudian, personel melakukan penyelidikan dan teridentifikasi ciri kendaraan yang membawa ganja.
Lalu tim meluncur ke perbatasan Aceh-Sumut memantau lokasi yang sudah di target.
Petugas menggagalkan peredaran ganja di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (9/11/24) dini hari.
Ketika itu, mobil yang di kendarai pelaku di hentikan Timsus, tapi pelaku tancap gas, tim menembak ban mobil.
“Setelah itu Tim mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA,” tutur Hadi.
Ia mengatakan ketika digeledah ditemukan 11 goni berisika 272 kg ganja, yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.
“Ganja ini dibawa keluar Pulau Sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik ganja dan mendalami jaringan lainnya,” ucapnya.(*)