TajukRakyat.com,Medan – Mengabaikan panggilan ketiga, oknum dokter koas Rumah Sakit Umun Pirngadi (RSUP) berinisial FP akan dipanggilan paksa oleh petugas polisi.
Alasannya FP mangkir dari panggilan pertama dan kedua kasus dugaan penganiayaan terhadap pekerja roti bakar Mc Harry, Fitra Boru Samosir (26), yan terjadi pada Kamis (19/12/24) tahun lalu.
Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor STTLP/B/3609/XII/2024/SPKT/Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menerangkan, pihaknya belum menerima alasan ketidak hadiran FP pada panggilan pertama yang sejatinya dihadiri FP, pada Senin (30/12/24) lalu.
“Belum ada alasan yang sampai ke kita. Kalau kemarin tidak datang, berarti nanti panggilan kedua,” tutur Kombes Pol Gidion disela-sela paparan kasus begal di kawasan Kanal Titi Kuning Medan Johor, Jumat (10/1/25).
Dijelaskan alumnus Akpol 1996 itu, pihaknya akan menjalani prosedur hukum terhadap kasus tersebut.
Termasuk ketika FP tidak menghadiri pemanggilan ketiga, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.
“Kan kita punya proses. Kita panggil sekali, dua kali, tidak datang tanpa alasan yang jelas, nanti kita sesuaikan dengan prosedur hukum. Iya (jemput paksa), itu kan prosedurnya,” tegasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial oknum dokter Koas di RSU Pirngadi Medan berinisial FP diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang karyawan gerai makanan.
Korban yang tidak terima pun telah melaporkannya ke Polrestabes Medan.
Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Akp Dearma Agustina Sinaga ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Pirngadi.
“Belum hadir. Kami sudah koordinasi dengan Katim hukum dan Humas Pirngadi. Yang bersangkutan dikembalikan ke universitas nya,” jelas Dearma, kemarin.
Menurut dia, pihaknya melayangkan surat pemanggilan terhadap FP ke alamat yang sesuai dengan perkaranya terdahulu.
Diketahui, FP sebelumnya pernah tersandung dengan hukum pada tahun 2023 lalu.
Dia sempat viral lantaran cekcok dengan pengunjung RS Pirngadi karena masalah parkir.
“Alamat rumahnya sesuai surat perdamaian waktu kasus di Medan Timur. Alamat pastinya di Manado,” pungkasnya.(*)