TajukRakyat.com,Medan– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan eks Dirut RSUP Adam Malik Bambang Prabowo.
Bambang Prabowo ditahan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP Adam Malik tahun 2018.
Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariama Sialagan menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka bersama pelaku lainnya yakni Ardriansyah Daulay dan Mangapul Bakara dengan cara memungut pajak, tapi tidak menyetorkannya ke kas negara.
“Tersangka juga tidak membayar 12 transaksi yang telah dicatat dan dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka Bambang Prabowo dan Ardriansyah Daulay serta Mangapul Bakara untuk kebutuhan pribadi,” terang Dapot.
Atas perbuatan tersangka dan teman-temannya, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 8.059.455.203 berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Untuk saat ini, tersangka Bambang Prabowo akan ditahan di Rumah Tahanan Klas IA Tanjunggusta Medan.
“Tersangka selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 23 April 2024 sampai tanggal 12 Mei 2024,” kata Dapot.
Atas perbuatannya, tersangka Bambang Prabowo akan disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Saat berada di kantor Kejari Medan yang ada di Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, tersangka tampak menggunakan rompi tahanan berwana merah muda.
Kedua tangannya diborgol dan dipamerkan kepada awak media yang hadir dalam proses penahanan tersangka.(rio)