Istri Purnawirawan Polri Minta Polda Sumut Usut Kasus Penipuan yang di SP3

Iwan Suherman, kakak kandung Herny Tanjung saat menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus kasus penipuan di Wassidik Polda Sumut, Senin (24/2/2025).
Iwan Suherman, kakak kandung Herny Tanjung saat menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus kasus penipuan di Wassidik Polda Sumut, Senin (24/2/2025).

TajukRakyat.com,Medan– Herny Tanjung (51), istri purnawirawan Polri almarhum Aiptu Basri Sikumbang yang menjadi korban penipuan meminta Polda Sumut untuk mengusut dan membuka kembali kasus yang menderanya.

Sebab, kasus penipuan yang telah ia laporkan di Polres Mandailing Natal (Madina) pada tahun 2021 lalu sempat di SP3 kan.

Laporan bernomor polisi LP/B/295/XII/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut itu dihentikan penyidik tanpa alasan yang jelas.

“Saya memohon kepada Bapak Kapolda Sumut untuk membuka kembali kasus saya. Saat ini, saya dan keluarga sudah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut,” kata Herny Tanjung, Selasa (25/2/2025).

Baca Juga:   Sepekan Poldasu Tangkap 31 Bandit Narkoba, Hadi : Kita Dibackup Penuh Kodam I/BB

Ia berharap, pelaku penipuan bernama Rifwan bisa ditangkap dan diproses hukum.

Sebab, sejak tahun 2019, Rifwan tak menunjukkan itikad baik kepada Herny.

“Besar harapan saya kasus ini ditindaklanjuti, dan pelakunya ditangkap serta ditahan,” kata Herny.

Terkait kasus ini, Herny mengisahkan bahwa penipuan bermula saat Rifwan menemui dirinya di tahun 2019 silam.

Saat itu, Rifwan mengaku tengah butuh biaya untuk membuat sebuah kapal.

Karena telah lama mengenal Rifwan, Herny pun memberikan pinjaman itu secara bertahap.

Jumlah uang yang telah digelontorkan mencapai Rp 230 juta, dengan bukti kwitansi perjanjian pinjam uang.

Baca Juga:   Perampok Turis Prancis Dibikin Cacat Polisi Usai Ditangkap

Kala itu, Rifwan mengaku akan membayar utangnya tersebut setelah kapal selesai dikerjakan.

Namun, setelah sekian lama, uang pinjaman itu tak kunjung dikembalikan.

”Sampai kapal itu laku dijual, uang saya tak kunjung dikembalikan,” kata Herny.

Karena merasa dibohongi, Herny pun kemudian melapor ke Polres Madina pada 6 November 2021.

Setelah melapor dan kasusnya berjalan, Polre Madina menghentikan perkara ini.

Padahal Herny sudah menyerahkan semua bukti yang diminta oleh penyidik.

Karena merasa tidak mendapat keadilan, Herny dan keluarga kemudian mendatangi Polda Sumut pada Senin (24/2/2025).

Baca Juga:   Brimob Polda Sumut dan Tim Tawon Boyong 8 Anggota Geng Motor

Saat itu, surat permohonan gelar perkara khusus diberikan oleh kakak Herny bernama Iwan Suherman kepada penyidik Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Herny berharap laporannya itu segera ditindaklanjuti, mengingat kasus ini sudah berlarut-larut dan pelakunya masih bebas berkeliaran.(Rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *