Terduga Pencuri Jemuran Tewas Dianiaya, 4 Pelaku Ditahan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto (tengah) pres rilis.(ist)
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto (tengah) pres rilis.(ist)

TajukRakyat.com,Tembung – Tim gabungan terdiri dari petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tembung mengungkap kasus penganiaya yang menyebabkan seorang pria tanpa identitas (Mr X) tewas.

Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan meringkus empat pria terduga pelaku penganiayaan.

Korban merupakan terduga pelaku pencurian jemuran kain yang terbuat dari aluminium.

Keempat pelaku yakni Sudirman alias Su (32), Hasan Ashari alias HA (32), M Ridho alias MR (24) dan Rahmat Dermawan alias RD (31), keempatnya warga Jalan Mahoni Dusun VI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupeten Deliserdang, Sumut.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto saat rilis kasus mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal pada Selasa (11/3/25), saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada ditemukan mayat pria di Jalan Pondok Rowo Desa Sampali.

Baca Juga:   Ayah Via Vallen Meninggal Dunia, Yolandi Unggah Salam Perpisahan

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan mendapati sesosok mayat pria di semak-semak,” kata AKBP Bayu didampingi Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson dan Kanit Pidum Iptu M Hafizullah kepada wartawan, Kamis (13/3/25).

Adanya penemuan mayat, petugas berkoordinasi dengan Tim Inafis Polrestabes Medan.

Lalu, Tim Inafis melakukan identifikasi. Selanjutnya, mayat tersebut dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan guna penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan warga dan saksi-saksi, peristiwa penganiayaan terhadap Mr X itu terjadi pada Senin (10/3/25) pagi.

Saat itu, Mr X diduga mencuri jemuran kain. Namun dipergoki Sudirman, salah satu pelaku dan sejumlah warga.

Kemudian, para pelaku ramai-ramai menganiaya Mr X hingga tewas.

Baca Juga:   3 Kali Mangkir, DPO Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion di Madina Ditangkap di Mencirim

“Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan. Petugas pun mengamankan Su. Saat diinterogasi, Su mengaku saat itu dia memergoki Mr X sedang mencuri jemuran miliknya. Su langsung menangkapnya dan dia berteriak agar warga lain membantunya. Kemudian, Mr X dianiaya hingga tewas dan mayatnya dibuang ke semak-semak,” jelas AKBP Bayu.

Berdasarkan pengakuan Su, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus 3 pelaku lain yakni HA, MR dan RD.

Selanjutnya, para pelaku digelandang ke Makopolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, para pelaku menganiaya Mr X karena di tempat mereka sering terjadi pencurian. Mr X tewas akibat luka-luka di sekujur tubuhnya akibat pukulan dan tendangan,” pungkasnya.

Menurut AKBP Bayu, tak tertutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang turut serta menganiaya Mr X dan hingga kini masih dikejar petugas.

Baca Juga:   Politisi Golkar Apresiasi Kunjungan Silaturahmi Kapolrestabes Medan ke Ormas Islam

Bayu mengimbau keluarga yang mengenalnya agar melapor ke Polsek Medan Tembung atau Polrestabes Medan.

Mr X belum teridentifikasi dan masih di RS Bhayangkara Medan.

“Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Ke 3e KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun,” tandas AKBP Bayu Putro Wijayanto.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *