Polrestabes Medan Ungkap Kasus Curat, 7 Ditangkap, 2 Ditembak

Para penjahat pakai baju tahanan.(ist)
Para penjahat pakai baju tahanan.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menonjol dan meresahkan.

Pertama, Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap DPO bongkar ruko di Jalan Sei Mencirim, Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Minggu (19/11/2023) lalu.

Pelaku RS alias Kibo terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas ketika diamankan di Jalan Stasiun, Sunggal, Deliserdang, 16 Oktober 2024 lalu.

Pelaku RS membongkar ruko Erlina lalu mengambil beberapa barang diantaranya 9 pintu, meja kayu, meja batu, kulkas, pompa air, jerjak jenderal besi, 15 seng, kipas angin dan lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan pelaku RS merupakan residivis sudah beberapa kali keluar masuk penjara karena pernah terlibat berbagai kasus kejahatan dan juga positif mengonsumsi narkoba.

Baca Juga:   Kompol Mitha Natasya Pemateri di SMP 3 Muhammadiyah : Hindari Kenakalan Remaja

Kedua, pembongkaran toko di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, 9 Oktober 2024 lalu.

Dari pengungkapan itu, dua pelaku PP alias Ompong (36) warga Klambir V dan SSG (36) warga Pasar II, Kecamatan Medan Helvetia.

Berdasarkan laporan korban, pelaku mencuri kotak berisi bungkusan rokok.

Pelaku berinisial PP diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan saat diamankan.

Ketiga, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polrestabes Medan dengan mengendarai sepeda motor mengamankan tiga pelaku pencurian kabel Telkom di Jalan Sutomo, pada Sabtu (12/10/24) dinihari lalu.

Ketiga pelaku pencurian kabel berinisial SP (37), RS (29) dan JS (33).

Barang bukti yang disita berupa kabel milik Telkom, pipa PDAM, pahat, paku serta pisau.

Baca Juga:   Markas Geng Motor Jalan Padang Digerebek : 4 Pelajar Diangkut, 4 Sajam Disita

Saat ini mereka telah diamankan di Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.

Keempat, Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan lima orang tertangkap tangan membongkar atau mencuri tiang telkom di Sutomo, Kecamatan Medan Kota, Kamis (17/10/24)

Kelima pelaku berinisial DP, TRH, AG, DS dan DR.

Saat ini para pelaku telah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan. Bahkan hasil pemeriksaan urine positif mengonsumsi narkoba.

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa linggis, sekop pasir, beso ulir, tali timba, tali besar dan martil yang digunakan untuk membongkar tiang telkom.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan pengungkapan ini merupakan keberhasilan Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam upaya penegakan hukum terhadap para pelaku curat).

Baca Juga:   Oknum Ketua OKP di Langkat Goll, Kabid Humas : Benar, Sudah Diamankan

“Ada empat kasus curat diungkap Sat Reskrim Polrestabes Medan. Diantaranya penangkapan DPO pelaku bongkar ruko, pencurian toko, pencurian kabel dan tiang milik telkom,” katanya, Jumat (18/10).

Ia mengungkapkan, sebanyak tujuh orang pelaku curat diamankan dimana dua pelaku diberikan tindakan tegas terukur (tembak) karena mencoba melarikan dan melakukan perlawanan.

“Rata-rat pelaku positif narkoba dan sudah berulang kali melakukan kejahatan,” terang Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *