TajukRakyat.com,Medan – Satres Narkoba Polrestabes Medan Medan meringkus sepasang kekasih terlibat kepemilikan narkoba jenis sabu saat Operasi Antik 2025.
Dua tersangka yakni berinisial Y (39) dan MSS (36) diamankan di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan personil Satres Narkoba Polrestabes Medan di wilayah tersebut.
Penangkapan kedua tersangka tersebut dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan.
Dalam keterangannya Thommy menerangkan terungkapnya kasus ini berawal informasi dari warga dan hasil penelusuran anggota di lapangan bahwa adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Ternyata kata Kasat, informasinya akurat sehingga personil turun ke lokasi yang sudah ditarget pada Kamis (12/6/25) sekitar pukul 22.00 Wib.
Malam itu, petugas menaruh curiga melihat dua orang berboncengan naik sepeda motor (Anak Medan bilang kereta) melintas di lokasi.
Lalu, petugas menghadang pengendara Suzuki Shogun BK 5364 NY tersebut yang dikendarai Y dan MSS sebagai penumpang.
Petugas pun melakukan penggeledahan, dan menemukan plastik klip dalam kantong celana tersangka MSS.
“Ternyata, dalam plastik itu berisi 1,12 gram sabu yang disimpan dalam kotak rokok sempurna,” ujarnya
Kepada petugas, Kedua tersangka, yang berdomisili di Jalan Garu II B Gang Budi No. 37-G, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, mengaku telah lima kali membeli sabu dari seorang wanita dengan panggilan Era seharga Rp1 juta.
Sabu tersebut sebut Kasat, dapat digunakan 112 orang.
Polisi masih berupaya mengejar Era, pelaku utama tersebut melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, dan kotak rokok Sempurna sebagai barang bukti.
Kedua tersangka kini dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, ” pungkas AKBP Thommy Aruan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Medan.
Satres Narkoba Polrestabes Medan terus mengintensifkan operasi untuk memberantas peredaran barang haram tersebut demi menjaga keamanan masyarakat.(saka)