Pengedar Sabu di Desa Gurukinayan Masuk Bui Usai Pemakainya ‘Nyanyi’ ke Polisi

Dedi Ketaren, pengedar sabu yang dditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Karo.
Dedi Ketaren, pengedar sabu yang dditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Karo.

TajukRakyat.com,Karo– Dedi Ketaren (41), pengedar sabu yang biasa beroperasi di Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo kini meringkuk di sel sementara Polres Karo.

Dedi Ketaren ditangkap atas ‘nyanyian’ dua pecandu sabu yang sebelumnya sudah lebih dulu diamankan polisi.

Kedua pecandu sabu itu yaki ASM dan EES.

Kapolres Tanahkaro, AKBP Eko Yulianto mengatakan, Dedi Ketaren atau DK ditangkap pada Rabu (11/6/2025) kemarin atas pengembangan ASM dan EES.

Menurut pengakuan ASM dan EES, mereka membeli sabu dari DK.

Baca Juga:   Pengedar Sabu di Kota Sibolga Dapat Pasokan dari Padangsidimpuan

Dari pengakuan itulah polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DK.

“Pelaku diamankan sekira pukul 17.15 WIB. Tidak ada perlawanan saat diamankan,” kata AKBP Eko Yulianto, Rabu (18/6/2025).

Eko mengatakan, dari penangkapan tersangka DK, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 3,94 gram.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 70 ribu dan satu unit handphone android yang biasa digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan para pengguna narkoba.

“Dari hasil interogasi, DK mengakui barang tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 4 juta dari seseorang di wilayah perladangan Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:   Kelabui Petugas, Pengedar Sabu Sembunyikan Barbuk di Lampu Motor

Atas perkara ini, DK dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *