TajukRakyat.com,Dairi– Petugas Sat Reskrim Polres Dairi meringkus dua tersangka pembobol ATM.
Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengganjal lubang kartu ATM menggunakan plastik tipis.
Adapun dua pelaku yang ditangkap masing-masing I (25) dan ASK (24).
I merupakan warga Jalan PT Mega Sawindo Perkasa, Desa Danau, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Sementara ASK, warga Kota Palembang, atau persisnya Desa Negara Agung, Kecamatam Buai Runjung, Kabupatem Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman, pelaku menggasak uang Rp 72 juta milik seorang ASN bernama Charles Parlindungan Sihombing (43).
Korban merupakan warga Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat.
“Pada 8 Februari 2023 kemarin, Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi, Ipda P Lumbantoruan kemudian mendatangi lokasi dan mengumpulkan rekaman CCTV,” kata Wahyudi pada wartawan, Sabtu (11/2/2023).
Setelah mengumpulkan rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku pembobol ATM ini lebih dari satu orang.
Atas temuan itu, polisi melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa kedua pelaku kabur ke arah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pada 10 Februari 2023 kemarin, polisi akhirnya menangkap pelaku saat berkendara dengan motor.
Dari hasil penyelidikan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengganjal lubang kartu ATM menggunakan plastik tipis.
Lalu, keduanya menempelkan nomor Call Centre pada mesin ATM.
Ketika korbannya memasukkan kartu ATM ke dalam mesin, kartu tidak bisa keluar.
Lalu, satu orang pelaku yang sudah menunggu di depan ATM berpura-pura membantu korban, dengan cara mengarahkan korban menghubungi Call Centre.
Karena tidak curiga, korban pun menghubungi nomor yang tertera.
Nahasnya, nomor yang dihubungi korban ternyata adalah nomor pelaku lainnya.
Dengan berpura-pura sebagai costumer service, pelaku lain lalu berpura-pura memastikan nomor rekening dan ATM korban.
Begitu nomor pin ATM korban sudah diketahui, pelaku pun beraksi dan menggasak uang korban.
Dari pengakuan pelaku, mereka sudah lebih dahulu beraksi di Kota Padangsidimpuan, Kota Tarutung, Kabupaten Sergai, Kota Rantauparapat, hingga Kabupaten Batubara.
Seluruh uang yang didapat digunakan pelaku untuk membayar utang-utangnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan dan mendekam di sel Polres Dairi.(arch)