TajukRakyat.com,- Abdul Azis, warga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ini malu bukan kepalang.
Pasalnya, lelaki berusia 43 tahun ini ditangkap saat tengah melangsungkan pernikahan sang anak.
Usut punya usut, ternyata Abdul Azis terlibat peredaran narkoba.
Kasat Res Narkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, bahwa Abdul Azis ditangkap pada Kamis (9/2/2023) kemarin.
Ia ditangkap saat bersembunyi di rumah tetangganya.
“Tersangka, kami amankan ketika melangsungkan pesta pernikahan sang anak. Namun, ketika itu, tersangka berada di dalam rumah tetangganya. Ini cara tersangka mengelabui petugas,” kata Jayadi, Sabtu (11/2/2023).
Jayadi menuturkan, nama Abdul sudah lama dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Abdul, terang Jayadi, merupakan jaringan dari tersangka bernama Yogi, seorang pengedar sabu.
Yogi diringkus ketika mengisap sabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, beberapa pekan laku.
“Tersangka (Abdul) ini hasil pengembangan dari tersangka Yogi. Yogi mengambil sabu dari Abdul,” ucapnya.
Usai penangkapan saat acara pernikahan tersebut, Abdul dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat 1, Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun.(arch)