Baru Dua Bulan Melahirkan, Mama Muda Malah Nekat Jualan Sabu

F (29), seorang mama muda yang baru dua bulan melahirkan nekat jualan sabu di kediamannya. Sekarang pelaku ditangkap petugas Polsek Medan Tuntungan.
F (29), seorang mama muda yang baru dua bulan melahirkan nekat jualan sabu di kediamannya. Sekarang pelaku ditangkap petugas Polsek Medan Tuntungan.

TajukRakyat.com,Medan– Seorang mama muda berinisial F (29), yang baru dua bulan melahirkan nekat jualan sabu.

Sang mama muda nekat jualan sabu setelah dua bulan melahirkan di rumahnya yang ada di Jalan Bunga Rampai II, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Mirisnya, setelah aksinya jualan sabu diketahui polisi, sang mama muda akhirnya ditangkap Polsek Medan Tuntungan.

Baca Juga:   Ketua PPK Medan Timur dan Dua Anggota Gelembungkan Suara PKB

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Ipda Elia karokaro, penangkapan mama muda ini bermula dari adanya laporan masyarakat.

Warga mengatakan, ada mama muda yang nekat jualan sabu di permukiman masyarakat.

Atas laporan itu, polisi pun mendatangi kediaman pelaku.

Baca Juga:   Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Dua Tersangka Sabu saat Operasi Penyamaran

Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan delapan paket sabu siap edar.

“Pelaku melakukan kegiatan tersebut dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga,” kata Elia, kamis (23/2/2023).

Elia mengatakan, pelaku mengaku bahwa suaminya selama ini cuma bekerja sebagai buruh bangunan saja.

Baca Juga:   Pemerintah Indonesia Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan Tahap Pertama ke Turkiye

Atas alasan itu, pelaku nekat jualan sabu, meski baru dua bulan melahirkan.

Berdasarkan pengakuan F, dia memperoleh sabu dari Erik warga Perumnas Simalingkar.

Pelaku menjual tiap paket sabu seharga Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu.

Baca Juga:   Disangkakan Nistakan Agama, Selebgram Ratu Entok Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Saat ini, polisi masih memburu pria bernama Erik.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *