Bentak-bentak Polisi, 3 Debt Collector ‘Layu’ Setelah Ditangkap

Tiga debt collector yang viral karena bentak-bentak polisi saat akan merampas paksa mobil selebgram Clara Shinta akhirnya ditangkap.
Tiga debt collector yang viral karena bentak-bentak polisi saat akan merampas paksa mobil selebgram Clara Shinta akhirnya ditangkap.

TajukRakyat.com,Jakarta– Beberapa hari lalu sempat viral video tiga orang debt collector bentak-bentak polisi.

Insiden debt collector bentak-bentak polisi itu terjadi saat para pelaku ini hendak merampas paksa mobil selebgram Clara Shinta di Jakarta Selatan.

Setelah video debt collector bentak-bentak polisi itu viral, para pelaku langsung ditangkap.

Ketika diamankan, tiga orang pelaku yang mulanya sangar kini ‘layu’.

Baca Juga:   Kerajaan Arab Saudi Bagikan Smart Card Bagi Jemaah Haji, Ini Fungsinya

Tak ada lagi gaya sangar dari pada pelaku ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa terdapat tujuh orang debt collector yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak tiga di antaranya telah ditangkap oleh kepolisian.

Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.

Baca Juga:   Soal Pilkada Sumut, Cak Imin Sebut Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Sementara empat debt collector lainnya yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa masih dalam pengejaran.

“Untuk empat orang ini kami akan kejar terus,” tegas Hengki saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Hengki berujar, pihaknya akan segera menerbitkan poster daftar pencarian orang (DPO) dan menyebarkannya ke seluruh kantor kepolisian di Indonesia.

Baca Juga:   Besok, Massa Aliansi Ormas Islam Sumut Geruduk Konjen Swedia di Medan

“Kami akan sebar daftar pencarian orang termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk bersama-sama menangkap,” ujar Hengki.

Disangkakan Pasal Pencurian

Sementara ini, kata Hengki, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.

Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.

Baca Juga:   KPK Periksa Saksi di Medan Terkait Kasus Lukas Enembe

“Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan dan juga perbuatan tidak menyenangkan,” kata Hengki.

Menurut Hengki, para debt collector tidak serta merta dapat mengambil kendaraan dari pihak yang berutang dan menunggak pembayaran cicilan.

Penarikan kendaraan tersebut harus melalui mekanisme persidangan dan telah diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia. “Bisa melalui penetapan pengadilan.

Baca Juga:   Presiden Jokowi Terima Pengurus PWI Pusat Hasil Kongres di Bandung

Apabila ini tetap dilakukan pengambilan paksa maka yang terjadi tindak pidana. Ini supaya masyarakat paham, jangan sampai nanti tiba-tiba debt memaksa mengambil, itu menjadi tindak pidana baru,” tutur Hengki.

Dalam kasus ini, kawanan debt collector tersebut bahkan melakukan ancaman pembunuhan terhadap sopir keluarga Clara, ketika mengambil paksa kendaran.

Hengki pun memperingatkan para debt collector untuk tidak melakukan tindakan sewenang-wenang apalagi memakai kekerasan.

Baca Juga:   3 Wanita Asal Bogor Gagal Selundupkan 19 Kg Sabu di Bandara Kualanamu

Diminta Menyerahkan Diri

Bersamaan dengan itu, Hengki juga meminta agar empat debt collector yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

Hengki berpandangan, keempat buronan tersebut sebelumnya tampak gagah berani mengambil paksa kendaraan orang lain.

Petugas kepolisian yang mencoba menengahi permasalahan mereka pun turut dilawan dengan kekerasan.

Baca Juga:   Sudah 2 Hari, Pemuda yang Hanyut di Sungai Lae Renun Belum Ditemukan

“Saya ingin berpesan pada preman berkedok debt collector ini. Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya. Gagah, seram gitu ya,” kata Hengki.

Namun, Hengki mengungkapkan, nyali kawanan debt collector tersebut kini mendadak menciut hingga harus melarikan diri ketika berhadapan dengan penegak hukum.

“Sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan, sekarang jadi kucing,” ungkap Hengki.

Hengki menegaskan bahwa penyidik akan terus mencari dan mengejar para buronan tersebut hingga tertangkap.

Baca Juga:   Bawa Sutil dan Panci, Serikat Pekerja Rumah Tangga Desak Pengesahan RUU PPRT

Dia memastikan bahwa penyidik juga dapat menindak tegas para buronan yang melawan.

“Jadi pesan kami segera menyerahkan diri, ke mana pun kami akan kejar. Kalau melawan, kami bakal tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran,” jelas Hengki.

Tidak Menunggak Tagihan

Sementara itu, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terungkap bahwa Clara Shinta tidak menunggak pembayaran cicilan utang.

Kasubdit Resmob Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan bahwa Clara dipastikan membeli mobil secara tunai.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Kini Lobi Sejumlah Partai untuk Maju Pilkada Sumut

Namun, bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BKBP) mobil miliknya digadaikan kepada perusahaan pemberi pinjaman tanpa sepengetahuan Clara.

“Tanpa sepengetahuan saudari Clara, BPKB tersebut digadaikan. Jadi itu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” ujar Titus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

BPKB itu diketahui digadaikan oleh mantan suami Clara.

Baca Juga:   12 Fasilitas Ruang Perawatan KRIS Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

Akibatnya, Clara yang tidak mengetahui permasalahan utang tersebut pun kemudian didatangi oleh tujuh debt collector.

Mereka langsung mengambil paksa mobil milik Clara dengan alasan penunggakan pembayaran cicilan.

“Jadi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan ada sekelompok orang yang ingin melakukan penagihan. Akan tetapi berujung pada tindak pidana,” kata Titus.

Baca Juga:   PAN Siapkan Nama Eko Patrio Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Titus menegaskan bahwa penyidik masih akan melakukan pendalam penyidikan dan mengusut pelanggaran dalam proses penggadaian BPKB Clara Shinta tanpa izin.(kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *