3.088 Narapidana Dapat Remisi Natal, 43 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi kepada para narapidana di momen Natal.
Pemberian remisi kepada para narapidana di momen Natal.

TajukRakyat.com,Medan– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara memberikan remisi kepada 3.088 narapidana dan 17 anak binaan.

Dari jumlah penerima remisi itu, 3.045 orang menerima Remisi Khusus Sebagian (RK I), sedangkan 43 orang menerima Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) sehingga langsung bebas.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Yudi Suseno mengatakan, pemberian remisi ini sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku positif, serta kepatuhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

Baca Juga:  79 Napi Lapas Klas IIA Binjai Terima Remisi Khusus, 1 Langsung Bebas

Ia berharap, pemberian remisi ini memotivasi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap berintegrasi kembali ke masyarakat.

“Pemberian remisi khusus dan pengurangan masa tahanan kepada narapidana dan anak binaan ini telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Yudi Suseno, Kamis (25/12/2025) di Gereja Oikumene Lapas Kelas I Medan.

Baca Juga:  Kasi Humas Polrestabes Medan PAM Unras di Dinas Perkim

Ia menjelaskan, berdasarkan data Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumut, sebanyak 1.819 narapidana umum dan 19 narapidana berdasarkan PP nomor 28 Tahun 2006, serta 1.250 narapidana berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, telah memenuhi syarat apdministratif dan subrantif hntuk menerima remisi.

Baca Juga:  Jurnalis Arab Saudi Anggap Timnas Indonesia Diuntungkan Wasit

“Pengurangan masa pidana ini juga diberikan kepada 17 anak binaan, dengan rincian sebanyak 16 orang yang menerima pengurangan masa pidana sebagian (PMP I) dan 1 anak binaan menerima pengurangan masa pidana seluruhnya (PMP II), seluruh anak binaan yang menerima remisi merupakan pidana umum,” katanya.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *