Panik Didekati Polisi, Bandar Sabu Kabur ke Permukiman Warga

BS (29), bandar sabu yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai.
BS (29), bandar sabu yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai.

TajukRakyat.com,Binjai– Aksi kejar-kejaran antara petugas dan bandar sabu sempat menghebohkan warga di Jalan Pimpong, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Jumat (23/1/2026) lalu.

Polisi yang bertugas di Sat Res Narkoba Polres Binjai sempat kewalahan saat akan menangkap tersangka BS (29), warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Baca Juga:  Lagu Tabola Bale Jadi Sorotan Publik : Kisah Pemuda yang Galau Dibuat Wanita Idaman

BS adalah bandar sabu yang selama ini meresahkan warga.

Penangkapan BS berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh polisi.

Dalam laporannya, warga menyebut bahwa BS kerap mengedarkan sabu di dekat permukiman masyarakat.

Baca Juga:  Pengedar Sabu di Sibolga Sambas Akhirnya Masuk Bui

Atas laporan itu, polisi bertindak dan turun ke lapangan.

Di hari penangkapan, sekira pukul 00.30 WIB, petugas melihat tersangka BS ada di Jalan Pimpong sedang mengutak-atik selularnya.

Polisi langsung mendekati pelaku.

Baca Juga:  Cekcok, Yeni Agustina Sipahutar Dibunuh Pacar, Jasad Dibuang di Perkebunan Tebu

“Ketika didekati oleh petugas kami, tersangka kabur ke arah permukiman warga,” kata Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Kamis (29/1/2026).

Meski sempat berusaha kabur, BS akhirnya ditangkap.

Barang bukti yang diamankan dari BS berupa dua paket sabu seberat 1,41 gram yang dibungkus plastik klip transparan.

Baca Juga:  Pengemudi Ojek Online Nyaris Jadi Korban Pengedar Narkoba, Diminta Antar Paket Berisi Ekstasi

“Petugas juga menyitasatu unit handphone android merek Infinix warna biru yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi,” kata Junaidi.

Dalam perkara ini, tersangka BS akan dijerat Pasal 114 ayat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI nomor 1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *