TajukRakyat.com, Medan – Dalam kurun waktu April – Mei 2023, Polrestabes Medan berhasil menggagalkan penyelundupan 41 kg sabu.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan empat orang tersangka yakni wanita berinisial R (30) kemudian tiga orang pria yakni H (40), D (30) dan M (19).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK, SH saat menggelar konferensi pers, Sabtu (13/5/2023) menyampaikan pengungkapan ini berlangsung dari tanggal 17 April – 6 Mei 2023.
“Pada tanggal 17 April penangkapan di Jalan Sunggal dan Jalan Gatot Subroto, Gang Radio tersangka 1 orang berinisial R (30) barang bukti 2, 5 kg sabu – sabu barang bukti satu unit sepeda motor,” ujarnya didampingi Waka Polrestabes AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK MSi, Kasat Narkoba AKBP Jhon Rakutta Sitepu, Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Kasi Humas Kompol Riama Siahaan.
Untuk penangkapan kedua, di Jalan Industri, Tanjung Morawa, petugas melakukan penangkapan dan pelaku yang dinamakan berinisial H (40). “Dari pelaku ada 32 kilogram sabu, ” paparnya.
Selain itu, pada tanggal 6 Mei Jalan Payah Bakung Sunggal, ada dua orang berinisial D (30) dan M (19) barang bukti ada 7 kilogram sabu.
“Total ada 41. 567 gram sabu yang diamankan, ” ujarnya.
Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menambahkan dengan pengungkapan ini sebanyak 400 ribu orang selamat dari bahaya buruk narkoba.
“Kita bisa menyelamatkan 4 ratus ribu orang dari pengungkapan dari Satres Narkoba Polrestabes Medan,” ujarnya.
Polrestabes Medan terus menangkap para bandar dan kurir yang hendak melakukan penyelundupan sabu di Medan.
“Harus tingkatkan lagi gempur kampung narkoba dan lainnya yang memberikan efek jera kepada bandar narkoba di Medan,” pungkasnya.