TajukRakyat,com,Medan– Kordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang mengingatkan semua bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk tidak pasang baliho sebelum waktu kampanye tiba.
Bawaslu Sumut mengingatkan, bahwa bacaleg belum boleh melakukan kampanye.
Saat ini, kata Suhadi, proses tahapan pemilu masih pendaftaran, dan bahkan belum penetapan caleg.
“Belum boleh, sebab, saat ini masih dalam proses tahapan verifikasi administrasi oleh KPU setempat,” ujar Suhadi, Jumat (30/6/2023).
Ia mengimbau, agar semua partai politik menurunkan semua alat peraga kampanyte (APK) yang melanggar.
“Kita akan proses (jika temukan pelanggaran). Silakan masyarakat datang ke Bawaslu jika menemukan hal tersebut,” terangnya.
Bedasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat peraga kampanye (APK) bakal calon legislatif sudah mulai bertebaran di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.
Untuk itu, Suhadi meminta kepada bakal calon legislatif untuk tidak melakukan kampanye terlalu dini dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.
“Harapan kami, sebelum masa kampanye, jangan la melakukan kampanye, sosialisasi boleh tapi sesuai dengan peraturan yang ada,” katanya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 10.853.940 orang terdiri dari 5.360.844 laki laki-laki dan 5.493.096 perempuan.
“Hak suaranya di Pemilu 2024 tersebar di 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) pada 6.100 kelurahan/desa di 455 kecamatan di 33 kabupaten/kota se-Sumut,” Ujar Ketua KPU Sumut, Herdensi.(arch)