Medan  

Mahasiswa yang Dipecat UNPRI Medan Karena Protes Parkir Berbayar Tempuh Jalur Hukum

Mahasiswa korban pemecatan kampus UNPRI tempuh jalur hukum. Ist

TajukRakyat.com, Medan – Sejumlah mahasiswa yang mendapat sanksi pemecatan dan skorsing dari pihak kampus, sepakat menempuh jalur hukum atas putusan UNPRI Medan.

Mahasiswa yang menjadi korban pemecatan sepihak juga mengadu ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kita juga akan mengadu ke Komnas HAM, atas pemecatan sepihak dan skorsing terhadap mahasiswa yang protes parkir berbayar. Kita akan siapkan materi,” kata Makmur Malau Kuasa Hukum dari Gerakan Mahasiswa Korban UNPRI (Gemakorpri), Selasa (4/7/2023) siang.

Ia mengatakan pihaknya juga akan melaporkan Rektor III UNPRI Medan Said Rizal atas pernyataan dalam video yang diunggah di akun instagram UNPRI menyebut mahasiswa yang berunjuk rasa sebagai preman.

“Kami laporkan UU ITE, penyebaran berita bohong,” ujar Makmur.

Sementara, Jubir Gemakorpri Joshua Simatupang menambahkan pernyataan Wakil Rektor III Unpri yaitu Said Rizal serta jajaran Dekan UNPRI yang menyatakan bahwa kawan kami yang bernama Ria Sitorus mendirikan organisasi intra kampus dan menggunakan atribut UNPRI untuk berpolitik di luar kampus adalah pernyataan keliru.

Baca Juga:   Polisi Amankan Orangtua Bayi yang Tewas Dalam Ember Mandi di Medan

“Peraturan Rektor yang melarang didirikannya organiasi intra kampus merupakan pelanggaran HAM dimana mahasiswa membutuhkan ruang untuk berekpresi, berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pendapat. Tentunya Peraturan Rektor tak boleh berada dalam posisi yang lebih tinggi dibandingkan Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

Joshua mengatakan Ria Sitorus dipanggil oleh Dekan bukan karena persoalan pendirian organisasi intra kampus UNPRI, mengingat GMNI sudah berdiri di UNPRI sejak lima tahun lalu.

“Ria Sitorus dipanggil ke kantor Dekan Fakultas Hukum UNPRI mengenai akan diadakannya gerakan tentang penolakan beberapa kebijakan kampus yang dinilai tidak berpihak kepada mahasiswa dan membatasi ruang gerak mahasiswa yaitu parkir berbayar yang sudah dilakukan sejak 12 Juni 2023,” katanya.

Joshua mengatakan dalam video klarifikasi disebutkan bahwa ada 2 lokasi parkir di UNPRI dimana halaman belakang adalah parkir gratis.

Baca Juga:   Dua Rumah di Jalan Amaliun Ludes Terbakar saat Pemiliknya Salat Jumat

“Dapat kami tegaskan disini bahwa parkir gratis yang dinyatakan oleh Wakil Rektor 3 UNPRI merupakan kebohongan,” tudingnya.

Sebab, parkir di halaman belakang tersebut tidak pernah dibuka atau bahkan digunakan oleh mahasiswa UNPRI. Parkir di halaman belakang itu baru dibuka sejak aksi unjuk rasa kedua terjadi.

“Tidak ada percakapan atau ajakan menghasut, membawa senjata tajam atau aksi anarkis yang kami lakukan. Video klarifikasi yang menampilkan senjata tajam dan senjata api tersebut adalah hoax dan diambil dari percakapan lain di luar percakapan mahasiswa di kampus UNPRI,” jelasnya.

“Hal ini dapat kami buktikan di pengadilan. Selama aksi demonstrasi baik pertama maupun kedua, tidak ada tindakan anarkis apapun yang kami lakukan. Hal ini bisa dibuktikan dengan banyak saksi dan pembuktian baik dari masyarakat maupun media massa yang meliput,” sambungnya.

Baca Juga:   Jelang Lebaran, Kebakaran Rumah di Medan Renggut 6 Korban Jiwa

Masih Joshua mengatakan ada 7 orang mahasiswa yang menjadi korban yakni empat mahasiswa-mahasiswi terkena sanksi DO yaitu Nebur Fine Tamba, Ria Angelina Sitorus, Kevin Padang dan Samuel Nainggolan.

Tiga orang lainnya terkena sanksi skorsing 2 semester namun tetap dibebani membayar uang kuliah. Ketiganya yakni Louis Sunaryo Ng, Berkat Firman Jaya Nazara dan Rolasta Naomi Sitanggang.

“Terkait situasi ini, kami para mahasiswa UNPRI yang mendapatkan sanksi akan menempuh jalur hukum. Mengingat banyaknya pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh pihak kampus UNPRI,” tukasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *