TajukRakyat.com,Tajungbalai– Dian (24), tersangka pembobol rumah di Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai akhirnya nginap di sel Polsek Tanjungbalai Utara.
Pasalnya, warga Jalan Beting, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ini sempat membobol rumah tetangganya.
Menurut informasi diperoleh TajukRakyat.com, aksi pembobolan rumah yang dilakukan pelaku berlangsung pada Kamis (6/7/2023) lalu.
Dalam aksunya, pelaku menggasak tiga unit mesin pompa air, mesin parut kelapa dan besi bekas kapal.
Tidak hanya itu, pelaku juga menggasak baling-baling kapal, kipas angin dan sejumlah sembako.
“Korban mengalami kerugian Rp 15 juta,” kata Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu M Tanjung, Sabtu (22/7/2023).
Tanjung mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan ini, tim Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Dari penuturan para saksi, didapatilah identitas tersangka.
“Tim kemudian menangkap pelaku di rumahnya,” kata Tanjung.
Dalam aksinya, pelaku mengaku menggunakan linggis untuk mencongkel rumah korban.
“Pelaku akan kami sangkakan atas Pasal 363 subsidair Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara,” pungkas Tanjung.(arch)