TajukRakyat.com,Palas– MFD (37) warga Desa Janji Raja, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara ini sudah lama bikin resah warga.
Sebab, MFD merupakan pengedar sabu, yang selama ini menjalankan bisnis haramnya di satu warung yang beralamat di Desa Sirawo-rawo.
Menurut informasi yang diperoleh TajukRakyat.com, pengedar sabu ini kerap beroperasi dari malam hingga subuh.
Lantaran sudah sangat meresahkan, petugas dari Sat Res Narkoba Polres Palas kemudian menyusun rencana untuk menangkap MFD.
Selanjutnya, pada Senin (24/7/2023) dinihari, polisi pun menyergap MFD.
Pelaku ditangkap sekira pukul 04.00 WIB jelang azan subuh.
“Dari tangan pelaku, disita barang bukti 0,97 gram sabu dan uang tunai,” kata Kasat Narkoba Polres Palas, AKP Agus M Butarbutar pada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Selain menyita sabu dan uang tunai, polisi juga menyita satu unit handphone merk Oppo yang biasa digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan para bandar dan pemakai.
Setelah menangkap pelaku, polisi kemudian menggelandangnya ke Polres Palas.
Atas perbuatannya, pelaku bakal disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)