Sumut  

Emak-emak di Tapsel Nekat Jualan Ganja Kering, Pucat saat Diringkus Polisi

Sinungsi, emak-emak pengedar ganja kering ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tapsel
Sinungsi, emak-emak pengedar ganja kering ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tapsel

TajukRakyat.com,Tapsel– Penyidik Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Selatan menangkap Sinungsi, emak-emak pengedar ganja kering.

Wanita berusia 47 tahun itu ditangkap di kediamannya yang ada di kawasan Garonggang, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Menurut informasi yang dihimpun tajukrakyat.com, penangkapan Sanungsi berlangsung pada Senin (7/8/2023).

Sebelum menangkap Sinungsi, polisi mendapati laporan, bahwa di kawasan Garonggang ada emak-emak pengedar ganja kering.

Baca Juga:   6 Calhaj Asal Sumut Batal Berangkat Ke Tanah Suci

Setelah menerima informasi itu, polisi pun menyambangi lokasi.

Target yang diincar polisi ada di rumah.

Tanpa buang waktu, polisi menangkap Sinungsi.

Sadar dirinya ketahuan menjual ganja kering, Sinungsi pun pucat pasi.

Ia tak bisa berbuat apa-apa, lantaran sudah tertangkap tangan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa ada 91 bungkus ganja kering yang disita dari tersangka.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Kawal Giat PKS Bersama Capres Anis Baswedan : Puluhan Ribu Kader PKS Hadir

“Sebanyak 45 bungkus ganja kering seberat 150 gram kami temukan di dalam ember plastik (yang ada di warung pelaku),” kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (8/8/2023).

Kemudian, 46 bungkus lainnya ditemukan di dalam plastik seberat 200 gram.

Dari pengakuan Sinungsi, ia mendapat pasokan ganja dari seorang kenalannya.

Baca Juga:   Viral Video Pengendara Motor di Batangkuis Tewas Ditabrak Kereta Api

200 gram ganja kering ia bayar senilai Rp 400 ribu.

Lalu, ganja tersebut dipecah ke dalam beberapa amplop, dan dijual dengan harga Rp 15.000 hingga Rp 20.000.

Atas perbuatannya, Sinungsi terancam Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *