Medan  

Bareskrim Polri Gerebek Gudang Solar Ilegal, 11 Orang Diamankan

Petugas Bareskrim Polri menggerebek gudang solar ilegal di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan
Petugas Bareskrim Polri menggerebek gudang solar ilegal di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan

TajukRakyat.com,Medan–  Petugas Tipidter Bareskrim Polri menggerebek gudang solar ilegal bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Menurut informasi yang dihimpun tajukrakyat.com, ada 11 orang yang diamankan.

Namun, dari 11 orang itu, empat orang diantaranya sudah dijadikan tersangka.

Mereka yang dijadikan tersangka adalah YP, APH, CHS dan K.

Baca Juga:   Kasus Pengancaman Bripka Edi Purwanto, Kini Terancam Dipecat

“Mereka dibawa ke Jakarta untuk pendalaman,” kata Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Deni Kurniawan, Senin (4/9/2023) sore.

Deni mengatakan, pihaknya turut serta membantu dalam penggerebekan ini.

Ia mengatakan, dari lokasi gudang solar ilegal bersubsidi ini, ditemukan barang bukti 18 tangki kecil berisi solar, 12 tangki kecil kosong, 2 unit mesin pompa beserta selang.

Kemudian, ditemukan pula truk box BK 8065 MO, mobil box BK 8941 CM yang berisi tangki modifikasi berisi solar, mobil box BK 8620 DK yang berisi tangki kecil.

Baca Juga:   Giat Minggu Kasih, Kapolrestabes Medan Salurkan Bantuan dari Kapolda Sumut

“Untuk saat ini seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut,” kata mantan Kapolres Labuhanbatu tersebut.

Di sisi lain, petugas Polda Sumut yang bertugas di Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus turut membongkar aksi truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Rumah Makan Cokro, Kabupaten Sergai.

“Kami memergoki truk tangki kencing itu pada Kamis (24/8/2023) di dekat jembatan Sungai Ular,” ujarnya.

Deni menambahkan, dari pengungkapan itu, pihak menetapkan dua tersangka.

Baca Juga:   Tiga Remaja Diduga Pelaku Penikaman Ditangkap, 1 Lagi Masih Diburu

Mereka adalah ERP sebagai sopir truk tangki atau penjual BBM, dan FKA selaku penampung/pembeli BBM.

Kedua tersangka dipergoki melakukan transaksi jual beli solar bersubsidi dengan modus ‘kencing’ di depan sebuah rumah makan Jalinsum Medan-Sergai, Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

“Keduanya ditangkap saat melakukan pengisian BBM dari mobil tangki ke jerigen,” pungkasnya.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *