Kejagung Sita Rp 10 Miliar dan 2 Juta Dolar Singapura dalam Kasus Korupsi PT Timah

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022./Dok. Kejagung RI
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022./Dok. Kejagung RI

TajukRakyat.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp 10 miliar dan 2 juta dolar Singapura dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Penyitaan barang bukti dilakukan usai Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat, yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah DKI Jakarta.

Penggeledahan dilakukan selama 6-8 Maret 2024 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, tidak hanya uang Rp 10 miliar dan 2 juta dolar Singapura saja yang disita, ada juga barang bukti elektronik dan kumpulan dokumen terkait.

Baca Juga:   Kejari Medan Paling Banyak Tuntut Mati Terdakwa Narkoba

Ia menyebut barang bukti itu diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.

“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal,” tutur Ketut melalui keterangan resmi, Sabtu (9/3/2024) dikutip dari CNN.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Baca Juga:   LBH Medan Desak Polda Sumut Tetapkan Tersangka Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat

Pada akhir tahun lalu, Kejagung juga sudah menyita sejumlah barang bukti lain terkait kasus yang sama.

Adapun rincian barang bukti yang disita di antaranya berupa 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram.

Selanjutnya uang tunai dalam bentuk rupiah senilai 76,4 miliar.

Selain itu, penyidik juga turut menyita sejumlah mata uang asing yakni 1,547 juta dolar Amerika Serikat dan 411.400 dolar Singapura.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Baca Juga:   Jokowi Legowo Dikatai Bodoh, Tapi Sedih Karena Budi Pekerti di Negeri Ini Mulai Hilang

Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *