TajukRakyat.com,Sibolga– SPG (30), residivis narkoba ini kembali masuk bui usai ditangkap petugas Polsek Sibolga Selatan.
Tersangka yang merupakan warga Perumahan Marison, Jalan Abadi, Lingkungan VI, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng itu ditangkap di kediamannya pada Minggu (3/9/2023) pukul 20.15 WIB.
Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, penangkapan tersangka ini bermula dari adanya laporan yang diterima petugas Polsek Sibolga Selatan.
Dalam laporannya, warga menyebut nama SPG sebagai pelaku narkoba.
Atas informasi itu, polisi pun mencari keberadaan SPG.
Karena SPG ini adalah residivis narkoba, polisi pun dengan mudah menemukannya.
Saat melihat tersangka berada di jalan, polisi tak langsung menangkapnya.
Polisi mengintai tersangka, dan melihat pelaku naik ke atas becak.
Karena tak ingin kehilangan buruannya, polisi membuntuti becak yang ditumpangi pelaku.
Ternyata, pelaku pulang ke rumahnya di Perumahan Marison.
“Saat pelaku masuk ke dalam rumah langsung kami amankan,” kata Kasat Res Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, Selasa (5/9/2023).
Sugiono mengatakan, adapun barang bukti yang disita dari pelaku berupa 0,3 gram sabu.
Selain menyita sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merk Oppo.
Atas perbuatannya, pelaku bakal disangkakan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(arch)