TajukRakyat.com,Medan– Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menegaskan, bahwa Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang ancam bunuh jurnalis statusnya sudah dijadikan tersangka.
Kini, Imran Surbakti sudah ditahan polisi.
“Yang bersangkutan kami tahan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fathir, Minggu (10/9/2023).
Fathir mengatakan, tersangka Imran Surbakti bakal disangkakan Pasal 29 Joncto 45B, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Ancaman di atas lima tahun penjara,” kata Fathir.
Kasus pengancaman ini bermula saat jurnalis dari Tribun-medan.com, Freddy Santoso memberitakan perkembangan kasus dugaan gudang gas oplosan yang disinyalir melibatkan terlapor.
Setelah diberitakan, Freddy bermaksud melakukan konfirmasi ulang.
Namun Imran Surbakti justru melayangkan kata-kata makian, umpatan dan ancaman lewat pesan WhatsApp.
Karena merasa terancam, Freddy sempat tak merespon pesan yang dilayangkan Imran Surbakti.
Namun yang bersangkutan sempat menghubungi Freddy, tapi tak dijawab.
Freddy yang merasa terancam keselamatannya kemudian melapor ke Polrestabes Medan sesuai bukti lapor Nomor STTLP/3012/IX/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 7 September 2023.
Dalam kasus ini, sejumlah saksi sudah diperiksa.
Saksi yang diperiksa adalah beberapa rekan jurnalis yang mengetahui isi pesan ancaman Imran Surbakti kepada Freddy.(arch)