Agam, Pengendali 45 Kg Sabu di Rutan Kelas I Medan Tetap Divonis Mati

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Medan – Nasrun alias Agam (40) warga asal Aceh penguni Rutan Tanjung Gusta Medan tetap divonis mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan karena mengendalikan 45 kg sabu di Rutan Kelas Medan itu

Dilihat dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Indonesia Sub Pengadilan Tinggi Medan, Senin (22/7/2024), Hakim PT Medan diketuai Tumpal Sagala beranggotakan hakim Bongbongan Silaban, dan Bryoserizal meyakini Nasrun terbukti bersalah dalam pengendali sabu dari dalam Rutan Tanjung Gusta dan sekaligus menguatkan putusan pidana mati Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2552/Pid.Sus/2023/ PN Mdn tanggal 24 April 2024 yang dimintakan banding tersebut,” ujar hakim mengutip sebait amar putusannya

Baca Juga:   Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pemasok Ekstasi ke Diskotek Stroom

Diketahui, apakah atas putusan tersebut terdakwa Nasrul atau Jaksa akan mengajukan kasasi atau tidak.

Sebelumnya Nasrun alias Agam dituntut Jaksa dengan pidana mati. Kemudian, hakim PN Medan pun setuju dengan tuntutan jaksa yang juga menjatuhkan hukuman pidana mati kepadanya.

Saat itu Nasrun masih berharap akan lepas dari jerat hukuman mati yang menghantuinya.

Nasrun pun mengajukan banding ke PT Medan, tetapi PT Medan pun juga serupa dengan putusan  hakim PN Medan yang menjatuhkan hukuman mati.

Baca Juga:   Sat Reskrim Persempit Ruang Gerak DPO Samsul Tarigan, Kasat: Jangan Ada yang Melindungi

Diketahui, 21 September 2023 personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Luthfi (berkas terpisah) di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Dari hasil interogasi barang bukti tersebut dari Aris (penyelidikan), kemudian personel melakukan pengembangan bahwa Aris berada di Kota Langsa, Aceh

Selanjutnya, pada 3 Oktober 2023  polisi melakukan penggerebekan satu mobil dengan penangkapan Safrizal dan Mahadir Muhammad.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap Safrizal dan hasil interogasi dari Safrizal barang tersebut akan diantar ke M Rahmad yang telah menunggu di Jalan lintas Medan-Banda Aceh Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Singkatnya, petugas menangkap M. Rahmad dan Tgk Mansur, Mahadir Muhammad dan Nur Fadli.

Baca Juga:   Malam-malam, Lapas Kelas I Medan Razia Blok Hunian Warga Binaan

Selanjutnya barang bukti 45 kilogram sabu akan diantarkan oleh Nur Fadli dan terdakwa lainnya ke Lampung dengan diberikan upah Rp 200 juta yang disuruh Nasrun yang berada di rumah tahanan negara di Medan.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *