TajukRakyat.com,Medan– Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Maringan Marpaung meringankan hukuman Aipda Leonardo Sinaga.
Aipda Leonardo Sinaga adalah anggota Polrestabes Medan yang didakwa menjadi dalang penyiksaan hingga berujung pembunuhan tahanan bernama Hendra Syahputra.
Dalam putusannya, hakim PT Medan menjatuhi Aipda Leonardo Sinaga hukuman dua tahun penjara.
Hukuman ini lebih ringan dari vonis hakim PN Medan Zufida Hanum, yang sebelumnya memvonis terdakwa empat tahun penjara.
Dilansir dari situs sipp.pn-medankota.go.id., hakim PT Medan membatalkan putusan hakim PN Medan yang jatuh pada 15 Desember 2022 dengan Nomor : 1726/Pid.B/2022/PN Mdn.
Dalam persidangan, Aipda Leonardo Sinaga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.
Hukuman yang diberikan hakim PN Medan Zufida Hanum juga sebenarnya lebih ringan dari tuntutan JPU.
JPU dalam tuntutannya meminta oknum anggota Polrestabes Medan ini dihukum delapan tahun penjara.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, Kamis (17/11/2022) silam.
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan selalu berbelit memberikan keterangan.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Isi Dakwaan JPU
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus pemerasan dan penyiksaan yang dilakukan Aipda Leonardo Sinaga terhadap korbannya Hendra Syahputra bermula pada Senin, 15 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Dalam melancarkan aksinya, Aipda Leonardo Sinaga yang bertugas menjaga rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan mengajak para tahanan lain untuk menganiaya korban.
Sebelum korban dianiaya sedemikian rupa, korban sudah sempat diperas sebanyak Rp 5 juta oleh Aipda Leonardo Sinaga.
Selanjutnya, Aipda Leonardo Sinaga memanggil Andi Arpivo, yang merupakan polisi berpangkat Bripka, tapi tahanan dalam kasus narkoba.
Lewat Andi Arpino, oknum polisi pecandu narkoba ini pula, serangkaian aksi pemerasan dilakukan.
Buntutnya, karena Hendra Syahputra tidak bisa menyanggupi permintaan para polisi dan tahanan, ia pun disiksa sedemikian rupa hingga meninggal dunia.
Kasus ini pun sempat menjadi perhatian, karena diduga banyak perkara serupa terjadi di RTP Polrestabes Medan.
Ketika kasus ini bergulir, Irjen Ferdy Sambo, yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri sempat pula menyambangi RTP Polrestabes Medan ini.
Ia datang untuk mengecek kondisi RTP Polrestabes Medan, karena adanya kasus tersebut.(arch)