TajukRakyat.com,STM Hilir – Akhirnya pelaku penganiayaan menggunakan senapan angin yang mengakibatkan korban mengalami luka tembak ditangkap.
Pelakunya Arihta Ginting alias Burcei (37) Warga Dusun VI Saidarih Desa Gunung Rintis Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.
Informasi dihimpun, penganiayaan yang dilakukan Arihta Ginting kepada korban M Nuh Saragih (50) Warga Dusun VIII Sidomuncul Desa Gunung Rintis Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang terjadi di Dusun VI Saidarih Desa Gunung Rintis Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (3/8/24) lalu.
Itu dibenarlan Kapolsek Telun Kenas Polresta Deli Serdang AKP Jurnal Aritonang dalam keterangannya kepada awak media Kamis (29/8/24).
“Benar, pelaku penganiayaan yang menggunakan Senapan Angin Merek Benyamin Napoleon saat ini sudah diamankan,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan kejadian tersebut berawal ketika korban (M Nuh Saragih) dari ladang mau pulang kerumahnya.
Di perjalanan pulang, korban sempat singgah dirumah Jefri Tarigan (Saksi) untuk berbincang-bincang.
Disaat korban dan saksi asik ngobrol, pelaku tiba-tiba datang sambil marah-marah.
Entah bagaimana, pelaku merampas senapan angin yang disandang korban.
Spontan, korban marah dan keributan hingga terjadi tarik-menarik senapan.
Pelaku AG yang berhasil merampas senapan angin milik korban langsung menembak bagian kepala dan punggung korban.
Akibatnya korban mengalami luka robek dibagian kepala dan memar di punggung dan dilarikan warga ke Puskesmas Telun Kenas
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Talun Kenas pada 5 Agustus 2024 dengan Nomor : LP/B/42/VIII/2024/SPKT/Polsek Talun Kenas/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Telun Kenas meringkus pelaku di rumah orangtuanya di Dusun VI Saidarih Desa Gunung Rintis Kecamatan STM Hilir Selasa (27/8/24).
Pelaku AG bersama barang bukti berupa senapan angin Merek Benyamin Napoleon telah diamankan di Polsek Telun Kenas untuk proses penyidikan.(*)