Anies dan Ganjar Minta MK Diskualifikasi Gibran, Yusril Bilang Begini

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

TajukRakyat.com,- Kubu capres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Merespon permintaan itu, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra pun angkat bicara.

Yusril bilang, gugatan sengketa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama saja melawan MK.

“Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas putusan MK, dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai pihak Terkait,” ucap Yusril.

“Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” sambungnya.

Baca Juga:   Enam Tersangka Korupsi PPPK Madina Diserahkan ke Rutan

Diketahui, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan agar Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran.

Yusril menjelaskan bahwa Gibran menjadi cawapres didasari putusan MK atas pasal dalam UU Pemilu tentang syarat usia capres-cawapres.

Apabila kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menganggap keikutsertaan Gibran sebagai pelanggaran atau kecurangan, maka sama saja melawan putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres.

Yusril menganggap langkah hukum yang dilakukan mengenai pencalonan Gibran di Pilpres 2024 sudah terlambat. Sebab, Pilpres 2024 sudah selesai dilaksanakan.

Dia menganggap aneh karena Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempersoalkan pencalonan Gibran setelah dinyatakan kalah di Pilpres 2024.

Baca Juga:   Eks Ketua MK Sebut Kaesang Berpeluang Maju Pilkada Jika Belum Ada PKPU

“Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya,” kata Yusril.

MK, kata Yusril, hanya diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU. Sementara sengketa mengenai tahapan Pemilu 2024 diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN.

Meski demikian, Yusril tetap menyiapkan argumentasi hukum dan segala bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi sidang di MK.

Yusril juga menganggap permohonan ke MK oleh dua pasangan calon yang baru saja kalah di Pilpres 2024 sulit dikabulkan.

Jika MK mengabulkan dan Pilpres 2024 diulang dari awal, ada konsekuensi kekosongan kepemimpinan karena Presiden Jokowi akan habis masa jabatannya pada 20 Oktober.

Baca Juga:   Ambulans Pembawa Jenazah Terjun ke Jurang di Samosir

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah menyerahkan berkas gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka sama-sama ingin Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran yang sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *