TajukRakyat.com,Dairi- SAS alias Manta (34), bandar sabu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Dairi0 akhirnya ditangkap.
Pelaku ditangkap saat berada di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, tersangka Manta ditangkap oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pancurbatu.
Setelah mendapat laporan Manta ditangkap petugas Polsek Pancurbatu, penyidik Polres Dairi pun menjemputnya.
“Tersangka buron sejak September 2024. Kemarin diamankan teman-teman kami dari Polsek Pancurbatu,” kata AKP Amrizal Hasibuan, Selasa (10/123/2024).
Ia mengatakan, penangkapan Manta ini bermula dari ditangkapnya pengedar sabu bernama Juanda Saragih di Kota Sidikalang.
Saat itu, penyidik Sat Res Narkoba Polres Dairi menyita 20 gram sabu dari Juanda Saragih.
Dari interogasi yang dilakukan petugas, Juanda mengaku memperoleh sabu dari Manta.
Polisi pun saat itu bergegas mencari keberadaan Manta.
Sayangnya pelaku sudah melarikan diri.
Sejak September 2024, Manta masuk DPO.
Ia pun akhirnya ditangkap setelah hampir satu bulan buron.
Dalam kasus ini, Manta terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)