Bea Cukai Banyak Masalah, Jokowi Sampai Turun Tangan

Presiden RI Joko Widodo akan turun tangan bereskan masalah Bea Cukai.
Presiden RI Joko Widodo akan turun tangan bereskan masalah Bea Cukai.

TajukRakyat.com,- Direktorat Jenderal Bea Cukai akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat.

Banyak masalah yang timbul, hingga menuai kritikan pedas dari masyarakat.

Lantaran kerap dikritik masyarakat, Presiden RI Joko Widodo sampai turun tangan.

Jokowi mengaku sudah mendengar beragam masalah yang ada di Bea Cukai.

Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan akan segera menggelar rapat internal untuk membahas permasalahan di Bea Cukai.

“Ya nanti akan kami ratas-kan di rapat internal,” kata Jokowi dikutip TajukRakyat.com dari CNBC, Rabu (15/4/2024).

Jokowi belum menjelaskan kapan rapat itu akan digelar. Namun, dia mengatakan akan ada evaluasi terhadap Ditjen Bea Cukai.

Belakangan ini, Ditjen Bea Cukai memang tengah menghadapi persoalan yang datang bertubi-tubi.

Bermula dari masalah implementasi aturan barang bawaan impor, seorang netizen mengaku terkena bea masuk selangit untuk pembelian sepatu seharga Rp 10,3 juta.

Berikut ini merupakan sejumlah permasalahan yang membuat Bea Cukai disorot publik.

Aturan Barang Penumpang

Bea Cukai mulai mendapatkan sorotan dari netizen ketika muncul Peraturan Menteri Perdagangan tentang barang bawaan penumpang dari luar negeri yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024.

Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang jumlah tas baru maksimal yang dibawa dari luar negeri adalah 2 unit per orang sampai kosmetik maksimal 20 buah per orang.

Baca Juga:   Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2024 Resmi Dibuka

Pelaksanaan peraturan ini di lapangan menuai kritik dan hujatan dari pengguna sosial media karena dinilai sangat menyulitkan.

Ketika kasus mencuat, Ditjen Bea Cukai menyatakan hanya sebagai pelaksana aturan yang dibuat oleh Menteri Perdagangan yang saat ini dijabat oleh Zulkifli Hasan.

Kasus Sepatu

Jagat maya heboh setelah seorang pengguna TikTok dengan nama akun @radhikaalthaf memposting video yang menceritakan dikenai bea masuk sebesar Rp 31,8 juta untuk pembelian sepatu senilai Rp 10,3 juta.

Menanggapi video itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan beban bea masuk itu didasari dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

Denda diterapkan karena perusahaan jasa pengiriman yang digunakan si pembeli sepatu, yakni DHL keliru dalam memberitahukan nilai pabean atau Cost, Insurance, and Freight (CIF).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kasus pembelian sepatu seharga Rp 10 juta dan kena bea masuk sebesar Rp 31 juta sudah selesai.

Dia mengatakan pihaknya telah mempertemukan konsumen dengan pihak perusahaan jasa titipan (PJT) yang mengirimkan sepatu itu.

“Kasus sepatu kemarin itu setelah kami fasilitasi dengan PJT, kami bantu selesaikan,” kata Askolani.

Baca Juga:   Geram, Emak-emak Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan di Hamparan Perak

Hibah untuk SLB

Bea Cukai kembali disorot dalam kasus alat bantu belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional.

Singkat cerita, sekolah tersebut mendapatkan hibah alat bantu belajar berupa keyboard braille bernama Taptilo yang dikirim dari Korea Selatan.

Barang itu disebut sudah masuk ke Indonesia pada 18 Desember 2022. Namun, pihak sekolah diminta melengkapi dokumen dan ditagih ratusan juta oleh Bea Cukai.

Setelah informasi ini mencuat, Ditjen Bea Cukai menyatakan kasus ini muncul karena kesalahan komunikasi pihaknya dengan perusahaan pengiriman DHL, serta importir.

Karena kesalahan komunikasi itu, Bea Cukai tidak mengetahui bahwa alat bantu tersebut merupakan hibah.

Kasus ini berakhir dengan Bea Cukai menyerahkan barang tersebut kepada pihak SLB.

Mainan Megatron

Kasus viral berikutnya yang melibatkan Bea Cukai adalah pengiriman mainan Megatron milik YouTuber Medy Renaldy.

Medy mengeluhkan barang kirimannya itu sempat tertahan di Bea Cukai. Selain itu, dia menyebut mainannya rusak setelah dibuka, seperti kardus yang penyok.

Menanggapi tudingan ini, staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara.

Melalui media sosial, dia membagikan video rekaman CCTV yang memperlihatkan pihak Bea Cukai tidak membuka mainan Medy.

Baca Juga:   6 Unit Rumah Kontrakan di Tanjungbalai Ludes Terbakar

Pihak yang membuka mainan itu untuk dicek adalah petugas perusahaan pengiriman, yaitu DHL. Boks mainan itu kemudian ditutup kembali.

Peti Jenazah

Importasi peti jenazah kembali ramai diperbincangkan di media sosial X atau Twitter.

Hal itu menjadi viral usai salah satu pengguna sosial media tersebut bercerita bahwa salah satu temannya dikenakan pungutan bea masuk sebesar 30% karena dianggap barang mewah.

Bea Cukai menyatakan informasi yang diunggah pemilik akun @ClarissaIcha adalah tidak benar.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan telah melakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia itu.

Hasilnya tidak ada penagihan atau pemungutan bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *