TajukRakyat.com,Medan – Eprijal Pahlawan alias Izal (40) divonis hakim 15 tahun penjara karena terbukti membunuh Baharuddin majikannya.
Hal itu terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/20/2024)
Dalam amar putusannya Majelis hakim diketuai Efrata Happy Tarigan meyakini terdakwa Efrijal terbukti melanggar pasal 338 KUHP
Yakni, melakukan pembunuhan terhadap Baharuddin, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tindakan terdakwa dianggap telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan,” ujar Efrata
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tergolong sadis dan meresahkan masyarakat karena telah menghilangkan nyawa orang lain.
Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa dan Jaksa menerimanya.
Sebelumnya Jaksa Sri Yanti Panjaitan juga menuntut Efrijal Pahlawan 15 tahun penjara.
Diketahui, perkara ini bermula pada Minggu (14/1) sekitar pukul 23.30 WIB, di ruko milik korban yang terletak di Jalan Gatot Subroto Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan terdakwa menghabisi korban
Pembunuhan tersebut dipicu oleh kemarahan terdakwa terhadap korban yang tidak membayar utang sebesar Rp 5,5 juta yang telah dipinjam selama dua bulan.
Dalam kemarahannya, terdakwa yang bekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat korban, memukul kepala korban dengan kayu broti, yang menyebabkan korban tewas.(*)