Bunuh Majikan, Eprijal Pahlawan Divonis 15 Tahun

Terdakwa Eprijal Pahlawan.(ist)
Terdakwa Eprijal Pahlawan.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Eprijal Pahlawan alias Izal (40) divonis hakim 15 tahun penjara karena terbukti membunuh Baharuddin majikannya.

Hal itu terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/20/2024)

Dalam amar putusannya Majelis hakim diketuai Efrata Happy Tarigan meyakini terdakwa Efrijal terbukti melanggar pasal 338 KUHP

Yakni, melakukan pembunuhan terhadap Baharuddin, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tindakan terdakwa dianggap telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan,” ujar Efrata

Baca Juga:   Tak Dikasih Pinjam Uang, Ibu Kos Dibunuh

Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tergolong sadis dan meresahkan masyarakat karena telah menghilangkan nyawa orang lain.

Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa dan Jaksa menerimanya.

Sebelumnya Jaksa Sri Yanti Panjaitan juga menuntut Efrijal Pahlawan 15 tahun penjara.

Diketahui, perkara  ini bermula pada Minggu (14/1) sekitar pukul 23.30 WIB, di ruko milik korban yang terletak di Jalan Gatot Subroto Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan terdakwa menghabisi korban

Baca Juga:   Diduga Dibunuh, Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Bandar Baru

Pembunuhan tersebut dipicu oleh kemarahan terdakwa terhadap korban yang tidak membayar utang sebesar Rp 5,5 juta yang telah dipinjam selama dua bulan.

Dalam kemarahannya, terdakwa yang bekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat korban, memukul kepala korban dengan kayu broti, yang menyebabkan korban tewas.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *